18 July 2014

Prabowo dan Jokowi Diduga Terima Sumbangan dari Pihak Asing

DEYTRI ROBEKKA ARITONANGPenasehat Pemantau Kemitraan Wahidah Suaib

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Pemantauan Kemitraan Wahidah Suaib mengatakan, baik capres Prabowo Subianto maupun Joko Widodo diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Hal itu bertentangan dengan aturan pemilu presiden.
"Laporan dari Tim Prabowo-Hatta sebagian sudah sesuai aturan. Namun, terdapat kekurangan, yakni dugaan sumbangan sebesar Rp 1 miliar dari lembaga pendidikan Yayasan Gandhi Memorial International School," ujar Wahidah melalui keterangan pers, Jumat (18/7/2014).
Menurut Wahidah, yayasan itu adalah sekolah internasional yangmanager team-nya hampir semua orang asing. Karena itu, patut diduga yayasan tersebut dimiliki pihak asing, yakni India.
Begitu pula dengan sumbangan yang masuk ke rekening dana kampanye Jokowi. Wahidah menduga, Jokowi menerima dana dari PT Apexindo Pratama Duta yang sebagian sahamnya dimiliki oleh asing. Profil perusahaan dapat dilihat di website Apexindo.
"Berdasarkan penelusuran kami, perusahaan PT Apexindo Pratama Duta, bahwa daftar komposisi kepemilikan saham per 31 Desember 2011 meliputi pemodal nasional sebesar 1,65 persen dan pemodal asing sebesar 98,35 persen," kata Wahidah.
Wahidah mengingatkan, pada Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat larangan menerima sumbangan dari pihak asing. "Dalam penjelasan Pasal 103, yang dimaksud dengan 'pihak asing' dalam ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing, termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya asing dan/atau warga negara asing," kata Wahidah.
Pada Pasal 222 UU No. 42/2008 itu, disebutkan bahwa capres akan dikenai sanksi pidana apabila sumbangan asing tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan atau tidak diserahkan kepada kas negara sesuai batas waktu (14 hari setelah masa kampanye berakhir). Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan, dengan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
Laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) tahap kedua milik Jokowi-JK mencapai lebih dari 1.008 halaman. Jumlah sumbangan mereka terima mencapai lebih dari Rp 295 miliar. Adapun  Prabowo-Hatta melaporkan dana kampanye sebanyak 10 halaman, dengan total sumbangan lebih dari Rp 108 miliar.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih