JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Karawang Ade Swara pada Jumat (18/7/2014) dini hari. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, penangkapan baru dilakukan pada dini hari karena menunggu kegiatan Ade Swara selesai.
"ASW memang ada beberapa acara, kemudian safari ramadhan. Di ujung acara itu (safari ramadhan) kami jemput," kata Bambang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Bambang mengatakan, proses penangkapan berlangsung lancar. Tidak ada perlawanan dari Ade saat penangkapan tersebut.
"Tidak ada perlawanan yang menyebabkan kesulitan," kata Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Ade yang telah diburu tim KPK sejak Kamis (17/7/2014) sore, akhirnya ditangkap di rumah dinasnya pada Jumat dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum Ade, KPK mengamankan tujuh orang. Ade kemudian langsung dibawa tim KPK ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, Ade dan istrinya, Nurlatifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, keduanya melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih