03 July 2014

Ahok Tolak Naikkan “Tiping Fee” TPST Bantargebang

Ahok.Org – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menolak permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan DPRD Bekasi untuk menaikkan tiping feeTempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Menurutnya, permintaan tersebut tidak masuk akal. Selain sudah menaikkan tiping fee sesuai kontrak dengan PT Godang Jaya Tua (GTJ) selaku pengelola TPST Bantargebang, juga tanah TPST Bantargebang adalah milik Pemprov DKI.
“Kenapa sih harus bayar tiping fee sama swasta (PT Godang Tua Jaya, red). Kenapa harus bayar tiping fee ke Pemkot Bekasi? Saya juga tanya, kan aneh, tanah saya, kenapa saya buang sampah harus kasih duit ke swasta? Padahal dia enggak ngerjain apa pun,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/7).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan tidak akan menambah uang tiping fee yang sudah dinaikkan 8% per dua tahun. Tiping fee yang dibayarkan saat ini sudah mencapai Rp 123.000 per ton dari awalnya sebesar Rp 114.000 per ton.
Menurut dia, lebih baik uang tiping fee tersebut dihibahkan untuk membuat sekolah, membangun rumah sakit, rumah bagi warga miskin atau perbaikan jalan di wilayah Bekasi.
“Kita enggak mungkin nambah dong, lha bayarnya saja sudah nyekek Rp 400 miliar setahun. Mendingan beli tanah 100 hektare di Bekasi. Kan enggak masuk akal. Lebih baik kita hibah ke Bekasi. Bikin sekolah, bikin RS atau rumah atau jalan,” ujarnya.
Justru mantan anggota DPR RI ini menilai kerja sama dengan PT GTJ merugikan Pemprov DKI. Karena itu, pihaknya sedang mempelajari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyatakan ada indikasi kerugian daerah sebesar Rp 180 miliar dalam kontrak kerja sama dengan PT GTJ. Bahkan BPK meminta PT GTJ mengembalikan uang tersebut kepada Pemprov DKI.
“Kita lagi pelajari. kita mau serahkan ke KPK supaya diteliti, karena BPK sudah ada temuan Rp 180 miliar lebih,” tukasnya.
Seperti yang diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi berharap, ada kenaikan tipping fee dalam pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Sementara di lain pihak, Dinas Kebersihan Pemprov DKI masih mempertimbangkan kenaikan tersebut.
Pihak Dinas Kebersihan Pemprov DKI mengatakan telah melakukan beberapa kali kenaikantipping fee. Mulai dari Rp 90.000 per ton, meningkat menjadi Rp 114.000 per ton hingga saat ini menjadi Rp 123.000 per ton sampah.
Menurut dia, penghitungan tipping fee didasarkan penghitungan pengeluaran dan pendapatan dari pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Pemkot Bekasi menyampaikan lima permintaan yaitu, adanya standardisasi truk pengangkut sampah, pengawasan terhadap timbangan volume sampah, menaikan tipping fee, pengendalian jadwal pengangkutan sampah, serta pengawasan terhadap rute pengangkutan sampah. [Beritasatu.com]

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih