
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta mempermasalahkan pencalonan Joko Widodo sebagai capres yang dianggap cacat hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. KPU mempersilakan jika ada gugatan, namun pihaknya menegaskan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat.
"KPU sudah putuskan tidak ada masalah," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (26/6/2014)
Soal materi gugatan tentang surat 'pemberhentian sementara' Jokowi yang diterima dari Presiden, Hadar menegaskan surat tersebut sudah diterima KPU dan tak ada masalah.
"Surat cuti atau pemberhentian sementara sudah kami terima, yang penting dalam pendaftaran di kami ada suratnya," ujarnya.
"Saya terima sendiri suratnya, bahwa proses di pemerintah ada yang harus sekian hari yang penting hasil akhirnya dikeluarkan atau tidak oleh presiden. Ternyata dikeluarkan, dan diserahkan ke kami sebelum ditetapkan (sebagai capres)," imbuh Hadar.
Soal gugatan ke PTUN oleh tim Prabowo-Hatta, Hadar mempersilakan. Namun menegaskan keputusan KPU sudah final. "Kami sudah tetapkan, kecuali ada keputusan lain katakan bahwa persyaratan merek tak penuhi syarat itu bicara lain," ucapnya.
"KPU sudah putuskan tidak ada masalah," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (26/6/2014)
Soal materi gugatan tentang surat 'pemberhentian sementara' Jokowi yang diterima dari Presiden, Hadar menegaskan surat tersebut sudah diterima KPU dan tak ada masalah.
"Surat cuti atau pemberhentian sementara sudah kami terima, yang penting dalam pendaftaran di kami ada suratnya," ujarnya.
"Saya terima sendiri suratnya, bahwa proses di pemerintah ada yang harus sekian hari yang penting hasil akhirnya dikeluarkan atau tidak oleh presiden. Ternyata dikeluarkan, dan diserahkan ke kami sebelum ditetapkan (sebagai capres)," imbuh Hadar.
Soal gugatan ke PTUN oleh tim Prabowo-Hatta, Hadar mempersilakan. Namun menegaskan keputusan KPU sudah final. "Kami sudah tetapkan, kecuali ada keputusan lain katakan bahwa persyaratan merek tak penuhi syarat itu bicara lain," ucapnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih