17 June 2014

Mahfud MD: Saya Pernah Usulkan Akil Dihukum Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku dirinya pernah mengusulkan hukuman seumur hidup untuk Akil Mochtar, yang juga merupakan mantan Ketua MK, yang terlibat kasus suap pilkada di beberapa daerah.
Mahfud, yang masuk dalam jajaran Majelis Kehormatan MK, pernah mengeluarkan pernyataan resmi agar jaksa menjatuhkan hukuman berat, bahkan hukuman mati.
"Memang saat ini sudah dituntut seumur hidup. Saya pernah mengusulkan itu dan sekarang sudah dilakukan jaksa," kata Mahfud di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (17/6/2014).
Menurut Mahfud, tuntutan seumur hidup yang diberikan oleh jaksa penuntut umum sudah cukup maksimal karena perbuatan Akil yang melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang sangat mencederai konstitusi negara. Namun, saat ini Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Pengadilan Tipikor dalam putusan hukuman yang akan diterima oleh Akil.
"Kita tunggu saja, bagaimana putusan hakim nanti. Tentu akan ada pleidoi dari Pak Akil juga dulu," kata Ketua Tim Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tersebut.
Kemarin, Senin (17/6/2014), Akil Mochtar dituntut pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar. Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang. 
Akil terbukti menerima Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian uang itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir-Kasmin.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa juga menilai Akil terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS, Pilkada Kota Palembang sebesar Rp19.886.092.800, dan Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta. Selain itu, jaksa juga menyatakan Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kedua, ketiga, dan keempat. 
Sebagaimana dakwaan kedua, jaksa menilai Akil terbukti menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, dalam dakwaan ketiga, Akil dinilai terbukti menerima Rp 125 juta kepada Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
Tak hanya itu, dalam dakwaan keempat, Akil dinilai terbukti menerima uang dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Jaksa juga menyatakan Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih