29 March 2014

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus TransJ Karatan, Ini Respon KPK

Jakarta - Dua orang pejabat Dishub Pemprov DKI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara kasus dugaan korupsi bus TransJakarta karatan. KPK masih menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung.

"Kami masih tunggu SPDP dari Kejagung," kata jubir KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/3/2014).

Peran KPK nanti bisa saja melakukan koordinasi supervisi dengan Kejagung. Seandainya SPDP tersebut sudah diterima, KPK akan menghentikan proses penyelidikannya.

DA (Drajad Adhyaksa) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler, serta Setyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaaan Konstruksi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejagung.

"Tim Penyidik saat sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.

Saat ini tim penyidik sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti dalam dugaan korupsi proyek yang nilainya mencapai Rp 1.5 triliun.

Bus-bus yang bermasalah ini hasil tender yang didatangkan oleh PT San Abadi. Belakangan diketahui, perusahaan ini bukanlah perusahaan pemenang tender pengadaan bus yang dilakukan pemprov DKI. PT San Abadi hanyalah perusahaan yang menjadi subkontrak PT Sapta Dayaprima yang menjadi pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 108,745 miliar

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih