Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013, DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta), akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pemberhentian sementara tersebut untuk memberikan kesempatan keduanya mengikuti proses hukum. Bila telah ada ketetapan tetap dari pengadilan, baru akan ditentukan langkah selanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Kejaksaan Agung tersebut pada pekan depan. BKD akan mengambil surat ketetapan tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Surat itu akan menjadi dasar untuk memberhentikan dulu dari jabatannya. Nanti pekan depan saya akan ambil suratnya dari Kejagung," kata Made, Minggu (30/3).
Selain akan diberhentikan dari jabatannya, gaji kedua tersangka tersebut akan dipotong sebanyak 25 persen. Artinya, DA dan ST hanya akan menerima gaji 75 persen saja selama proses hukum berjalan.
Untuk bantuan hukum, Made mengungkapkan BKD tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka tersebut. Sebab bantuan hukum dilakukan oleh Korps Pegawai Negeri (Korpri).
"Dari kami tidak ada bantuan hukum. Karena BKD DKI hanya mengurus masalah rekrutmen dan kepegawaian. Kalau pun mau memberi, itu Korps Pegawai Negeri (Korpri)," jelasnya.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
"Bantuan hukum bagaimana? Kalau memang terbukti salah, ya sudah," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan tidak akan mencampuri urusan hukum tersebut dan tetap menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.
"Proses hukum kasus itu biar Kejaksaan Agung sajalah yang mengaturnya. Kita juga tidak bisa ikut mengintervensi kalau soal hukum. Jadi, serahkan ke Kejaksaan Agung saja," ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013. Kedua tersangka itu, DA dan ST.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/NAD
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih