Sejumlah pekerja saat menyelesaikan pembangunan jalan tol
Sejumlah pekerja saat menyelesaikan pembangunan jalan tol (sumber: Antara)
Jakarta - Tak kunjung selesainya pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengambil paksa lahan warga Petukangan, Jakarta Selatan. Dengan memberikan ganti untung terhadap lahan tersebut sesuai dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemerintah daerah bisa mengambil paksa lahan yang akan digunakan untuk kepentingan umum. Seperti untuk pembangunan jalan, dermaga dan fasilitas publik lainnya yang tidak bisa digeser.
“Itu kalau PP-nya turun. Kita bisa ambil alih lahannya, meskipun warga tidak mau menyerahkannya. Yakni dengan melakukan konsinyasi, kita titipkan uangnya ke pengadilan, nanti biar pengadilan yang menyelesaikannya. Pembayarannya sesuai dengan angka dari appraisal,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (4/11).
Diungkapkannya, berdasarkan undang-undang yang ada, pihaknya bisa mengambil paksa lahan warga Petukangan. Karena lahan tersebut digunakan untuk pembangunan jalan tol yang tidak dapat digeser.
“Dengan undang-undang kita bisa ambil paksa lahan itu. Karena untuk proyek jalan dan dermaga atau proyek apapun demi kepentingan umum yang tidak bisa digeser ketempat lain bisa kita paksa ambil dengan harga pasar," ujarnya.
Berbeda dengan Ahok, justru Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) lebih memilih untuk melakukan pendekatan kepada warga. Pertemuan sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan Jokowi, namun hingga saat ini warga masih belum mau melepaskan lahannya. Sebab, harga yang ditetapkan Pemprov DKI dianggap tidak sesuai dengan keinginan warga.
“Kita mau ketemu lagi. Ini sudah dua kali ketemunya. Nanti ketemu lagi yang ketiga kalinya. Ini kan untuk kepentingan umum, harus diutamakan. Itu prinsip saya,” tuturnya.
Seperti diberitakannya, tol JORR W2 Kebon Jeruk-Ciledug sepanjang 7 kilometer rencananya dapat dilintasi oleh umum pada akhir 2013 ini. Saat ini prosesnya sedang dalam tahap merapikan. Tahap itu meliputi penyelesaian perangkat rambu lalu lintas, pemasangan mesin di seluruh gardu tol, pelapisan, pemasangan marka jalan, dan landscaping atau pemberian tanaman di sepanjang jalan tol.
Selain itu juga, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan pemeriksaan oleh Badan Pengatur Jalan Tol.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/YUD