04 November 2013

Fathanah Divonis 14 Tahun Bui Ini Dissenting Opinion 2 Hakim Ad Hoc Soal Wewenang KPK Tuntut TPPU

Jakarta - Ahmad Fathanah dihukum 14 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang. Di balik vonis itu, dua hakim ad hoc menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion).

Perbedaaan pendapat ini terkait wewenang penuntutan jaksa KPK untuk kasus pencucian uang. Mereka yang menyatakan dissenting adalah I Made Hendra dan Joko Subagyo.

Menurut Hendra, meski KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus pencucian uang, namun tidak untuk penuntutan. Pasalnya, di dalam UU No 8 Tahun 2010, tidak diatur secara jelas siapa yang berhak menuntut kasus pencucian uang.

Dengan tidak adanya aturan itu, Hendra dan Joko berpendapat yang berhak untuk menuntut hanyalah jaksa.

"Hanya ada jaksa, tidak ada KPK. Tidak disebut KPK atau Pimpinan KPK," tegas Hendra di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/11/2013).

Menurut Hendra, dalam tingkat penuntutan, surat pemblokiran kepada jasa pengelola keuangan haruslah diteken oleh Jaksa Agung. Dengan kata lain, yang berhak menuntut adalah jaksa, bukan jaksa pada KPK.

"Ini berarti yang dimaksud dengan penuntut umum (jaksa) dalam UU No 8/2010 adalah penuntut umum di bawah jaksa agung, sehingga tidak termasuk penuntut umum pada KPK," papar Hendra

Hendra berpendapat, penuntut umum pada KPK bukan berada di bawah koordinasi Jaksa Agung. Mereka justru berada pada lingkup KPK.

"Hasil penyidikan haruslaj diserahkan kepada penuntut umum pada kejaksaan setempat," tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 soal pencucian uang.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih