03 November 2013

Ahok: Denda Penerobos “Busway” Masuk Kas Negara

(Ahok.Org)
Penerapan denda maksimal sebesar Rp 1.000.000 bagi pengendara roda empat dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda dua yang menerobos jalur transjakarta memunculkan tanda tanya mengenai pos akhir dana denda tersebut. Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa uang denda terhadap pelanggar jalur transjakarta nantinya akan masuk ke kas negara. “Dendanya nanti masuk ke kas negara,” kata Basuki saat ditemui di SDK Penabur, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013). Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, denda bagi pelanggar lalu lintas masuk dalam kas negara dari pendapatan bukan pajak. Selama ini, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal yang berlaku Rp 500.000. “Hanya, selama ini dendanya masih Rp 50.000 sampai Rp 200.000 kalau dari hakim di pengadilan,” ujar Sambodo. Mengenai rencana penerapan denda maksimal Rp 1.000.000 yang hendak diberlakukan bagi penyerobot jalur transjakarta, Sambodo belum dapat menyebutkan waktu pelaksanaan. Ia pun mengatakan bahwa hal ini masih dalam pembahasan, yang juga akan melibatkan Pemprov DKI Jakarta. Pembahasan tersebut menurutnya untuk memastikan apakah kebijakan itu telah siap untuk diterapkan kepada publik. “Tentunya kita perlu rapat koordinasi pada minggu depan, yang akan difasilitasi oleh Pemda DKI (Pemprov DKI), apakah masyarakat telah siap, apakah hakim yang akan memutuskan siap dengan denda maksimal itu,” ucap Sambodo. Meski demikian, dia memastikan bahwa penindakan untuk sterilisasi jalur transjakartatetap dilakukan hingga saat ini. “Penindakan terus kita laksanakan dan sejak kemarin terus berjalan,” tutur Sambodo.[Kompas.com]

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih