30 June 2016

Rizal Ramli: KPK Silakan Tindak Siapa pun yang Terkait Kasus Hukum Reklamasi

Rizal Ramli: KPK Silakan Tindak Siapa pun yang Terkait Kasus Hukum Reklamasi

Menko Perekonomian Rizal Ramli menyatakan pengembangan reklamasi diputuskan eksekutif. Terbaru, pemerintah menghentikan selamanya reklamasi Pulau G karena tergolong pelanggaran berat. 

Sedangkan untuk Pulau C, D dan N reklamasi tetap dilanjutkan namun harus dibongkar terlebih dulu.

"Saya perlu tambahkan beberapa dari kasus reklamasi ini masuk ke ranah hukum. Kesepakatan kami dengan KPK silakan menindak siapa pun yang terkait kasus hukum reklamasi. Tetapi hal-hal lain menyangkut pengembangannya pemerintah atau eksekutif yang memutuskan seperti apa yang terjadi hari ini," kata Rizal dalam jumpa pers di kantornya, di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

Menurut Rizal, pihak hukum lain dipersilakan menindak dalam kasus reklamasi ini. 

"Terkait patgulipat di dalam reklamasi kami suportif. Tetapi kebijakan sendiri itu area kewenangan eksekutif pemerintah," tutur dia.

Kasus reklamasi melibatkan anggota DPRD DKI M Sanusi. Sanusi ditangkap karena diduga menerima suap untuk memuluskan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta dari pengembang. Dia ditahan pertama kali pada 2 April 2016 lalu dan disangkakan Pasal 12 huruf a dan 12 huruf b dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia yang meminta pengadilan mencabut SK Gubernur DKI yang memberikan izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih