Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta para pengembang pemegang izin reklamasi memberikan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Salah satu pengembang yang telah bersedia memberikan kontribusi tambahan itu adalah PT Agung Podomoro Land Tbk.
Ahok menceritakan upayanya meminta kontribusi tambahan itu kepada PT APLN. Anak-anak usaha PT APLN mendapat izin reklamasi pulau F, G, H, dan I.
"Awal Januari 2013 pas banjir besar, kami mesti beresin Waduk Pluit. Bisa enggak saya suruh Podomoro kerjain itu? Enggak bisa, karena enggak ada dasar perjanjian," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (12/5/2016) malam.
Namun, pada akhirnya, PT Jakarta Propertindo-lah yang menormalisasi dan merevitalisasi Waduk Pluit. PT Jakpro merupakan BUMD DKI yang juga akan mereklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta membuat perjanjian kerjasama dengan PT APLN, Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Intiland. Di dalam perjanjian itu, ada persyaratan pemberian kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikalikan nilai jual objek pajak (NJOP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Setelah adanya perjanjian kerjasama ini, pada tahun 2014, PT APLN mulai mengerjakan rumah susun, jalan inspeksi, revitalisasi Pasar Ikan, dan lain-lain.
"Oke, gue kasih izin (pelaksanaan reklamasi)," kata Ahok.
Agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat, Ahok berencana memasukkan klausul itu ke dalam rancangan perda. Sehingga, nantinya, aturan ini sulit diubah oleh gubernur manapun.
Hanya saja, kini DPRD DKI menghentikan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Perjanjian kerjasama terkait kontribusi tambahan itu berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kemudian, kenapa semuanya (pembangunan infrastruktur) Podomoro? Ya dong, ngapain dong menyuruh Ancol atau menyuruh Jakpro sekarang? Ada orang lain kok, ngapain nyuruh anak sendiri?"
"Kalau saya nyuruh Jakpro sama Ancol (bangun infrastruktur), itu kan duit kantong aku, enak aja lo. Aku enggak mau," kata Ahok.
Di dalam perjanjian kerjasama itu juga disebutkan klausul, "sambil menunggu perpanjangan izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi yang ditertibkan gubernur, (pengembang) akan mulai melaksanakan pembangunan".
Jika pengembang tidak mengerjakan kontribusi tambahan tersebut, Ahok tidak akan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.
"Makanya Podomoro paling rajin memulai (infrastruktur), disuruh apapun dia mau kerjain. Kalau enggak dikerjain, gue enggak mau keluarin izin," kata Ahok.
"Orang bilang gue Gubernur Podomoro, terserah. Bagi Podomoro, gue mah penekan Podomoro sebetulnya, bukan Gubernur Podomoro," kata Ahok.
Ahok tidak menunjukkan perjanjian kerjasama tersebut. Dia hanya menunjukkan berita acara rapat pembahasan perjanjian kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang.
Dalam berita acara rapat itu, disebutkan adanya kewajiban tambahan bagi PT Jakpro serta tiga anak usaha PT APLN yakni PT Muara Wisesa Samudera, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih