13 May 2016

Pemprov DKI Tinjau Ulang RTRW 2030 dan RDTR Peraturan Zonasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Peninjauan itu karena adanya kebijakan strategis nasional berupa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa dan transportasi massal berupa light rail transit(LRT) dan kereta cepat Jakarta - Bandung.
"Kan ada kebijakan dan strategi nasional. Ada NCID, LRT, kemudian ada kereta cepat Bandung-Jakarta. Ini harus direkomendasi. Kalau enggak, aturan mengatakan, kalau tidak ada di tata ruang, kita tak bisa eksekusi," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkuang Hidup, Ozwar Muadzin Mungkasa, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Dasar peninjauan adalah  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Aturan tersebut meminta agar menteri atau kepala daerah memberikan perizinan dan non-perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dalam peninjauan kembali itu, pemerintah akan meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, Pemda sekitar DKI, perusahaan swasta, asosiasi hingga masyarakat.
"Kan masyarakat kita harapkan terlibat. Dia tahu persis daerah dia akan dilewati LRT dan transportasi yang lain. Kira-kira masukan dia seperti apa. Apa sih yang bagusnya," kata Ozwar.
Masukan tersebut bisa disampaikan secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta mulai dari pertemuan langsung dan cara lainnya seperti email, telepon dan media sosial. Peninjauan kembali akan menghasilkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Perubahan itu nanti diperkirakan tidak lebih dari 10 persen, sehingga tak perlu membuat perda baru.
"Dari PK (Peninjauan Kembali) kan ada rekomendasi apa saja yang diubah, nanti diubah. Nanti kami bikin rancangan perda. Berapa pasal, tergantung nanti. Paling enam atau tujuh pasal," kata Ozwar.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih