Ahok menjelaskan hal ini di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (12/5/2016) malam. Dalam rapat itu, perwakilan sejumlah pengembang reklamasi hadir.
"Kita panggil, yang mau datang cuma ini, Ariesman, (perusahaan) Jaladri Kartika, ini ada Deputi, semua kita panggil," kata Ahok sambil menunjuk berkas 'Berita Acara Rapat Pembahasan Kewajiban Tambahan PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci untuk Membantu Mengendalikan Banjir di Kawasan Utara Jakarta Terkait dengan Pemberian Izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta'.
Namun demikian, peserta rapat yang tertera dalam Berita Acara Rapat tertanggal 18 Maret 2014 itu tertulis Ariesman Widjaja selaku kuasa dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Padahal PT Jakpro adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daeragh (BUMD) DKI Jakarta. Dan sebagaimana diketahui, Ariesman Widjaja adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land yang kini sudah menjadi tersangka kasus suap terkait pembahasan dua Raperda terkait reklamasi di DPRD DKI.
Ahok belum menjelaskan khusus soal penulisan nama Ariesman Widjaja di Berita Acara Rapat yang dia tunjukkan itu. Namun dalam berkas itu, baris penulisan Ariesman dengan keterangan PT Jakarta Propertindo diberi tanda coretan pulpen di sampingnya. Entah apa yang diisyaratkan tanda itu. Nama Ariesman muncul lagi kali ini sebagai kuasa PT Taman Harapan Indah, tanpa coretan tinta pulpen.
Berkas rapat (Danu Damarjati/detikcom)
|
Peserta rapat di Ruang Kerja Kantor Wakil Gubernur itu, selain Ariesman, ada Basuki Tjahaja Purnama selaku Wagub DKI sebagai Pimpinan Rapat, David Halim sebagai kuasa PT Muara Wisesa Samudra, Hardy Halim sebagai kuasa PT Jaladri Kartika Pakci, Sarwo Handhayani sebagai Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Sri Rahayu sebagai Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Vera Revina Sari sebagai Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI, dan Benni Agus Chandra serbagai kepala Bagian Penataan Ruang, Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Perjanjian yang dihasilkan adalah pengembang reklamasi wajib memenuhi kewajiban tambahan sebagai syarat izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Bila tidak memenuhi kewajiban, Ahok tak akan memberikan perpanjangan izin reklamasi ke perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan-perusahaan ini, saat itu, hendak memperpanjang izin reklamasi Pulau G, F, H, dan I Barat.
Memang, besarang kewajiban tambahan yang dikenakan ke pengembang tak diatur dalam perjanjian ini. Dalam poin 4 hasil pembahasan disebutkan, "... besarnya akan diperhitungkan sesuai formulasi yang ditetapkan kemudian dengan Keputusan/Peraturan Gubernur."
Dalam Berita Acara Rapat ini disebutkan perhitungan terhadap besaran nilai pekerjaan pembangunan akan ditentukan oleh pembahasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menghitung kewajiban yang harus dipenuhi pengembang. Sebagaimana diketahui, pada waktu selanjutnya lalu muncul usulan Pemprov DKI agar besaran kewajiban kontribusi soal ini adalah 15 persen.
"Makanya tiap kali rapat, aku itu sampaikan 15 persen ini. Supaya enggak ada yang khianat." kata Ahok.
Ahok menjelaskan, rekaman jalannya rapat ini juga diunggah di situ YouTube. Dalam rapat itu dibahas juga soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai patokan hitungan besaran kewajiban tambahan.
"Berapa hitungannya? Diformulakanlah dari konsultan. Kita ada kok video di YouTube, kalau enggak salah, tanggal 7 September kalau enggak salah. Saya sudah kasih ke KPK malahan, suruh dia nonton," kata Ahok.
Dalam poin 3 kesimpulan, dijelaskan perhitungan besaran nilai pekerjaan pembangunan akan diurus oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pembangunan kewajiban tambahan sebagai syarat perpanjangan izin reklamasi itu disepakati untuk segera dimulai setelah perjanjian ini dibikin.
Berkas rapat (Fpto: Danu Damarjati/detikcom)
|
Konkret kewajiban tambahan yang harus dibayarkan adalah berkaitan dengan alat pengendali banjir, meliputi pompa, rumah pompa, pengerukan sungai dan waduk, peninggian tanggul kali dan pantai, jalan inspeksi, pembangunan rumah susun, hingga pembangunan tanggul National Capital Integrated Coastal Develompent (NCICD) A. Ini tercantum dalam hasil pembahasan poin 2.
Berkas empat lembar ini sudah memuat lampiran. Isi lampiran adalah tabel uraian pekerjaan dari masing-masing pengembang yang tercantum di sini, yakni PT Jakarta Propertindo, PT Muar aWisesa Samudra, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci. Di halaman terakhir, delapan orang yang hadir mencantumkan tanda tangannya.
Berkas rapat (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
|
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih