13 May 2016

Data Nasabah Bank akan Dibuka, Anda Tak Bisa Kabur dari Pajak

Pada 2017, pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang Perbankan kepada DPR. Tujuannya agar pihak pajak bisa membuka data nasabah perbankan untuk keperluan pajak. Untuk apa?

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pembukaan data nasabah perbankan ini diperlukan untuk bisa melacak mereka yang tidak membayarkan pajaknya dengan benar. Lalu kedua, untuk keperluan pertukaran data nasabah bank untuk keperluan pajak dengan negara lain.

Di 2018 nanti, Indonesia akan ikut serta dalam Automatic Exchange of Information atau pertukaran data untuk keperluan pajak, dengan negara anggota G20. Tujuannya untuk memberantas penghindaran pajak.

"UU Perbankan kita revisi 2017, saya sudah bicara dengan DPR. Sebelum automatic exchange of information di 2018," ucap Bambang, dalam diskusi dengan pemimpin media massa di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, Kamis malam (12/5/2016).

Namun sebelum ini berlaku, tahun ini pemerintah mengejar pemberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak masih dalam pembahasan di DPR.

Lewat kebijakan ini, mereka yang belum melaporkan pajaknya dengan benar diberi kesempatan untuk membenarkan dengan denda atau biaya tebusan yang ringan.

Soal pembukaan data nasabah bank, Bambang mengatakan, sekarang banyak negara yang sudah membuka data nasabah banknya. Bahkan Swiss yang perbankannya terkenal aman, sudah mau membuka data nasabah perbankannya.

"Saya tidak mengerti kenapa kerahasiaan bank kita semakin tinggi. Karena bila tertutup kita tidak bisa menukar data dengan negara lain. Seperti dengan Singapura. Kalau mau minta data dengan Singapura kita juga harus beri data," jelas Bambang.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih