Selain menuntut M Nazaruddin dengan pidana penjara 7 tahun, jaksa KPK juga menuntut agar aset Nazaruddin senilai Rp 600 miliar disita negara. Jumlah sangat besar itu karena Nazaruddin dijerat pasal pencucian uang.
Dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang Nazaruddin dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5) lalu, jaksa membacakan aset-aset yang dituntut untuk disita. Mulai dari uang di rekening, properti, hingga saham di beberapa perusahaan.
Jaksa menyebut, aksi pencucian uang yang diduga dilakukan Nazaruddin dalam kurun waktu selama kira-kira 5 tahun sejak 2009 dapat mencapai Rp 1 triliun lebih. Meski yang diminta dirampas 'hanya' Rp 600 miliar, namun jumlah tersebut disebut jaksa merupakan jumlah yang lumayan karena ada 'gatekeeper' untuk harta Nazaruddin di Singapura.
Baca juga: Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Pencucian Uang
"Kalau aset sudah diambil Rp 600 miliar dari total Rp 1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim King Seng," ujar Kresno Anto Wibowo usai persidangan kala itu.
Beberapa aset itu di antaranya yaitu:
1. Saham di berbagai perusahaan ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 m2.
3. Satu unit apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.
4. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
5. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
6. Tanah dan bangunan di Bekasi.
7. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
8. Mobil Velfire
9. Ruko di Riau
10. Puluhan rekening bank yang berisi ratusan miliar rupiah.
"Saya ikhlas, yang penting tetap bantu KPK memberantas korupsi. Saya ikhlas seikhlas-ikhlasnya," ujar Nazaruddin usai persidangan. Sidang dengan agenda pembelaan dari Nazaruddin akan digelar pada 18 Mei 2016 mendatang.
Baca juga: Berkas Tuntutan Nazaruddin di Kasus TPPU dan Korupsi Setebal 30 Cm
Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan di kasus korupsi proyek Hambalang. Jika tuntutan kasus kedua ini dikabulkan, maka Nazaruddin harus menghuni penjara selama 14 tahun dan harta sebesar Rp 600 miliar dirampas negara. Jumlah rampasan itu nantinya menjadi rekor sejarah untuk kasus individu yang terseret kasus korupsi. Rekor sebelumnya dipegang oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dengan nilai aset Rp 250 miliar.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih