26 October 2015

Truk Sampah DKI Pembawa Masalah di Bekasi

Sebenarnya, pemanggilan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama oleh DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi A, sudah berlangsung sejak lama. 

Tahun lalu, Ahok (sapaan Basuki) juga pernah dipanggil. Pemicu pemanggilan tersebut sama dengan yang terjadi saat ini. 

Ketika itu, truk-truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI melintasi Kota Bekasi di siang hari. Hal tersebut melanggar MoU antara kedua pemerintahan. 

Akhirnya, Komisi A DPRD Bekasi mengundang Ahok untuk membicarakan permasalahan tersebut. Saat itu, Ahok masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. 

Namun, Ahok menolak memenuhi undangan tersebut. Tugas-tugas kegubernurannya yang padat membuatnya tak ada waktu luang bertandang ke DPRD Kota Bekasi. 

"Enggak sempatlah. Dipanggil DPRD (DKI) sini saja saya enggak pernah datang, apalagi ke sana (DPRD Bekasi)," ujar Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/6/2014). 

Dia pun menginstruksikan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas dan Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji untuk berdialog bersama DPRD Kota Bekasi. 

Akhirnya, rapat itu pun jadi digelar pada Rabu, (25/6/2014) di ruang rapat Komisi A DPRD Bekasi. 

Ungkapan kekecewaan 

Dalam rapat, anggota Komisi A mengungkapkan kekecewaan mereka atas ketidakhadiran Ahok dalam rapat tersebut. 

Mereka mengungkapkan itu semua kepada Kepala Dinas Kebersihan saat itu, Saptastri Ediningtyas. 

"Sejak awal saya ingin mempertanyakan ketidakhadiran Plt Gubernur Jakarta. Karena ini penting demi kelanjutan kerja sama soal sampah DKI yang dibuang ke Kota Bekasi." 

"Apalagi, sempat ada pernyataan Ahok di media yang berkata 'DPRD Jakarta aja enggak hadir, apalagi DPRD Bekasi'? Ini jujur saja melukai hati kami," ujar Winoto yang ketika itu merupakan anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi. 

Winoto beranggapan, Ahok tidak mengakui Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi. Winoto meminta kepada Ahok agar tidak saling menyakiti perasaan. 

Ketua Komisi A Haeri Parani juga menyatakan tersinggung dengan pernyataan Ahok

"Ini harus diluruskan dulu. Jangan kita saling melukai perasaan. Kalau tidak bisa datang kasihlah alasan yang baik. Jangan singgung perasaan kami. Kecil atau bukan, ini dibangun berdasarkan undang-undang yang ada," ujar Haeri. 

Lima tuntutan 

Meski tanpa kehadiran Ahok, rapat tersebut tetap berlanjut. Komisi A sempat kecewa karena perwakilan Pemprov DKI yang hadir tidak bisa memberi jawaban yang memuaskan. 

Pada akhir rapat, mereka mengajukan lima poin tuntutan. Lima poin tersebut sekaligus menjadi temuan pelanggaran MoU oleh Pemprov DKI. 

Poin pertama adalah soal standardisasi kendaraan dan jam operasional. 

Ketika perjanjian kerja sama dibuat, truk sampah hanya diizinkan melintas pada malam hari dengan pertimbangan yang banyak, di antaranya menghindari bau yang ditimbulkan sampah. 

Standardisasi truk sampah yang digunakan menjadi salah satu faktor penting. Truk harus tertutup dan agar tidak ada air lindi yang menetes di jalan. 

Kenyataannya, truk sampah milik DKI sudah tidak memenuhi standar. Ditambah, truk tersebut melintas di jalan Bekasi pada siang hari sehingga air lindi menetes di jalan Bekasi pada siang hari dan menimbulkan bau. 

Tuntutan kedua adalah soal kewajiban Pemprov DKI terkait pembayaran tipping fee

Pada MoU, tertulis pihak Pemprov DKI seharusnya membayartipping fee ke kas daerah Kota Bekasi. Barulah selanjutnya Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan ke pihak ketiga. 

Namun, yang terjadi selama ini tidak seperti itu. Pemprov DKI malah langsung membayar tipping fee tersebut kepada pihak ketiga tanpa melalui kas daerah. 

Poin kedua tersebut sebenarnya juga dipermasalahkan Ahokhingga kini. Ahok ingin pembayaran tipping fee langsung diberikan kepada Pemkot Bekasi. 

Ketiga, DPRD Bekasi meminta dilibatkan dalam urusan penimbangan sampah. 

DPRD Bekasi ingin antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi bersama-sama menghitung jumlah volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang tiap bulannya sehingga ada transparansi soal tipping fee

Yang terjadi adalah pihak Pemprov DKI bersama pihak ketiga menghitung sendiri volume sampah yang masuk, setelah itu baru melaporkan ke Pemkot Bekasi. 

Keempat adalah pengawasan, dan poin kelima adalah pengendalian. Kedua poin ini berinti, DPRD Bekasi meminta dilibatkan dalam hal tersebut. 

DPRD Bekasi ingin turut mengawasi armada truk sampah yang digunakan untuk mengangkut sampah ke Bekasi, sekaligus ikut melakukan pengendalian terhadap sejumlah kebijakan yang bersinggungan dengan kepentingan warga Bekasi.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih