JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung dan Fahmi Zulfikar, Senin (27/4/2015).
"Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wijagus kepada Kompas.com, Senin pagi.
Namun, Wijagus mendapatkan informasi dari penyidik kedua orang tersebut bahwa mereka tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pertama. Keduanya, menurut penyidik, tengah menghadiri acara yang telah dijadwalkan sejak lama.
"Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggalkan," ujar Wijagus.
Penyidik akan memanggil ulang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut. Waktu pemanggilan ulang belum ditentukan oleh penyidik.
Lulung saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta. Pada 2014, saat tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS diduga terjadi, Lulung menjadi Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara itu, Fahmi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika tahun anggaran 2014, Fahmi menjabat sebagai anggota Komisi E.
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka bukan hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan juga dari legislatif dan pihak swasta. Namun, Budi Waseso mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih