02 January 2015

Kisah PNS Layani Masyarakat Lewat PTSP

KOMPAS.com/FABIANUS JANUARIUS KUWADOPantulan cermin menunjukkan Gubernur DKI Joko Widodo (tengah, memegang kertas) tengah melakukan inspeksi mendadak di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gedung Pemerintah Kota Jakarta Timur, Selasa (16/7/2013) sore.

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap kelurahan dan kecamatan memiliki cerita-cerita sendiri selama melayani masyarakat. 

Kepala Seksi Pelayanan Umum Kelurahan Pegangsaan Suharni bercerita, petugas PTSP harus memiliki kesabaran yang luar biasa. "Kalau warga ingin membuat surat, biasanya dia harus membawa dokumen dokumen seperti surat pengantar," ujar Suharni di Kelurahan Pegangsaan, Jumat (2/1/2015). 

Di Kelurahan Pegangsaan sendiri, kata Suharni, pihaknya paling sering melayani pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk masyarakat. Surat itu kebanyakan digunakan untuk keperluan membuat Kartu Jakarta Pintar. 

Saat awal KJP launching, kata Suharni, Kelurahan Pegangsaan sempat diramaikan oleh ibu-ibu yang ingin membuat SKTM bagi anaknya. Sampai-sampai, ruang PTSP di Kelurahan Pegangsaan dipenuhi banyak orang. Saat itu, Suharni pernah melayani seorang ibu yang ingin membuat SKTM. 

"Saya tanya 'benar ya bu nama anaknya dan nama sekolahnya?'Terus dia jawab sudah benar semua. Oke saya proses," ujar Suharni. 

Suharni pun segera membuat SKTM untuk ibu itu dan menyerahkannya. Kemudian, Suharni lanjut melayani antrean berikutnya. Tidak lama kemudian, ibu itu kembali lagi sambil membawa SKTM itu. Ternyata, ibu itu salah menyebut nama sekolah anaknya dan minta dibuatkan ulang. 

"Padahal tadi kan saya sudah tanya," ujar Suharni. 

Selain itu, antrean panjang, kata Suharni, banyak masyarakat yang menjadi tidak sabar. Beberapa warga mengeluh soal pelayanan yang dinilai lamban. Padahal kendala teknis yang terjadi misalnya seperti printer yang 'ngadat', masih menjadi penyebab terhambatnya pelayanan. 

"Kadang saya suka tidak sabar. Kan yang kita layani banyak orang ya, tapi masih dibilang lamban," ujar Suharni. 

Namun, kata Suharni, itu adalah sebuah pengabdian. Sebagai pegawai negeri sipil yang berhubungan langsung dengan masyarakat, maka harus memiliki 'cadangan kesabaran' yang banyak. Bahkan jika masyarakat masih membludak pada akhir jam pelayanan, kelurahan harus tetap melayani.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI Jakarta Lasro Marbun menegaskan bahwa warga Warga Ibu Kota yang merasa tidak puas dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkatan wali kota hingga kelurahan bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kalau nanti tidak sesuai dengan jangka waktu yang dijanjikan, maka pengurus izin berhak menuntut sesuai jalurnya," ujar Lasro seusai rapat paripurna di Balaikota, Jakarta, Rabu (18/12/2013) sore. 

Lasro mengatakan, proses hukum tersebut merupakan jaminan agar petugas loket PTSP tetap mengoptimalkan pelayanannya. Setelah Perda PTSP disahkan, lanjut Lasro, Pemprov DKI Jakarta akan membentuk badan PTSP. 

Rencananya, pegawai yang akan mengisi struktur di badan PTSP tersebut berasal dari dinas dan suku dinas yang selama ini terkait dengan perizinan, misalnya dinas pengawasan dan penertiban bangunan serta dinas tata ruang. 

Hingga saat ini, lanjut Lasro, sudah ada 400 pegawai negeri sipil yang telah mendaftarkan diri masuk ke dalam badan PTSP. Nanti para PNS tersebut akan diberikan pelatihan pelayanan yang baik. Lasro memperkirakan, PTSP dapat optimal pada April 2014. 

"Optimal itu juga karena pemasukan berkas tak di provinsi, tetapi bisa di kelurahan. Kelurahan jadi garda terdepan pelayanan. Nanti ini diteliti, dan kewenangan izinnya di pemerintah kota," lanjutnya. 

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Jakarta mengesahkan Raperda PTSP. Program itu adalah program andalan Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki T Purnama demi mengoptimalkan pelayanan perizinan masyarakat. 

Adapun perizinan atau non-perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi bidang, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertahanan (khusus kewenangan Pemprov DKI), pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi (mikro, kecil dan menengah), penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, perpustakaan, komunikasi, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan, perikanan, peternakan, perdagangan, industri, serta pembangunan.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih