Ferry Mursyidan Baldan
Jakarta -Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap lahan-lahan sengketa. Lahan sengketa umumnya terjadi karena konflik berkepanjangan sehingga berujung pada terlantarnya pengelolaan lahan. Padahal pemerintah memiliki program penyediaan lahan hingga 10 juta hektar untuk proyek pembangunan.
"Ketika ada konflik nggak kunjung selesai, lahan jadi terlantar. Masa pemerintah diam saja? Ini negara," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ferry mencontohkan kasus di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Di kawasan premium itu, terdapat sebidang lahan sengketa yang akhirnya terbengkalai. Padahal lokasinya sangat strategis.
"Coba di Sudirman, seperti di seberang Ratu Plaza. Di sana ada lahan strategis tapi karena ada konflik jadi terlantar," katanya.
Solusi awal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memanggil pihak-pihak berkonflik. Jika lahan yang disengketakan bisa memperoleh jalan keluar, maka sertifikat tanah bakal dikeluarkan. Namun jika tidak ada solusi, maka negara akan mengambil lahan tersebut.
"Kita panggil yang konflik untuk dimusyawarhakan. Kalau tanah nggak konflik, dikeluarkan surat. Kalau masih konflik, akan dikuasai negara," tuturnya.
Ferry menilai selama ini lahan-lahan sengketa sulit menemui jalan keluar. Meskipun ada putusan pengadilan, tetap saja lahan tersebut masih diributkan sehingga negara perlu hadir untuk menengahi dan mengambil alih.
"Putusan sidang juga kadang nggak bisa dieksekusi. Yang menang juga nggak bisa manfaatkan," ujarnya.
(feb/hds)
"Ketika ada konflik nggak kunjung selesai, lahan jadi terlantar. Masa pemerintah diam saja? Ini negara," tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Ferry mencontohkan kasus di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Di kawasan premium itu, terdapat sebidang lahan sengketa yang akhirnya terbengkalai. Padahal lokasinya sangat strategis.
"Coba di Sudirman, seperti di seberang Ratu Plaza. Di sana ada lahan strategis tapi karena ada konflik jadi terlantar," katanya.
Solusi awal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memanggil pihak-pihak berkonflik. Jika lahan yang disengketakan bisa memperoleh jalan keluar, maka sertifikat tanah bakal dikeluarkan. Namun jika tidak ada solusi, maka negara akan mengambil lahan tersebut.
"Kita panggil yang konflik untuk dimusyawarhakan. Kalau tanah nggak konflik, dikeluarkan surat. Kalau masih konflik, akan dikuasai negara," tuturnya.
Ferry menilai selama ini lahan-lahan sengketa sulit menemui jalan keluar. Meskipun ada putusan pengadilan, tetap saja lahan tersebut masih diributkan sehingga negara perlu hadir untuk menengahi dan mengambil alih.
"Putusan sidang juga kadang nggak bisa dieksekusi. Yang menang juga nggak bisa manfaatkan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih