Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan mengenai Surat Keputusan (SK) Sekda Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pencabutan Instruksi Sekda Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pemasangan Lampu Natal dan Ornamen Natal, yang beredar luas di media sosial.
Saefullah menjelaskan, awalnya dirinya sempat menginstruksikan SKPD hingga Lurah dan Camat untuk memeriahkan suasana Natal dengan memasang ornamen Natal di kantornya masing-masing.
"Jadi ada verbal ke saya, verbal awalnya itu surat edaran, tetapi begitu jadi surat edaran kok malah seperti instruksi gitu. Nah, di dalam draft surat edaran itu, tidak ada menyebut tentang pembiayaan. Ketika saya tanda tangani menjadi instruksi, saya pikir (di dalam draft surat edaran) itu hanya kepanitiaan (acara Natal) saja," kata Saefullah, kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2016).
Kemudian instruksi yang ditandatangani, Saefullah dikoreksi. Ada salah satu poin yang dianggapnya berbahaya. Di dalam poin lima, kata Saefullah, biaya yang diperlukan untuk memasang ornamen atau lampu Natal dibebankan melalui APBD DKI dan sumber lain yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Nah ini bahaya sekali gitu. Pertama, di kelurahan kecamatan kan tidak ada alokasi anggaran untuk itu (memasang ornamen Natal). Yang kedua, sumber lain itu kan bisa menimbulkan pungutan-pungutan gitu, jadi ini berbahaya," kata Saefullah.
Dia menjelaskan, instruksi pemasangan ornamen Natal baru kali ini terjadi. Tiap tahunnya, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan acara-acara hari besar keagamaan. Pemasangan ornamen Natal, lanjut dia, merupakan inisiasi Biro Umum DKI Jakarta.
"Makanya pencabutan instruksi ini bukan soal agama, soal budgetsaja. Kalau ini tidak saya batalin, lebih repot lagi. Sumber pembiayaan lain-lain itu bahaya sekali, nanti kalau diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), repot," kata Saefullah.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih