19 December 2016

Laporan harta kekayaan Sumarsono ke KPK lima tahun sekali

 Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, dilakukan tiap lima tahun sekali. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa harta kekayaan Sumarsono telah dilakukan tahun ini.

Data diperoleh merdeka.com, Sumarsono pernah melakukan laporan harta kekayaan pada tahun 2006 silam. Sedangkan laporan LHKPN terakhir dilakukan pada tahun 2011 lalu. Saat itu, Sumarsono menjabat sebagai asisten deputi pengelolaan lintas batas negara, deputi bidang pengelolaan batas wilayah negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kemendagri.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku pihaknya belum memperbarui laporan dari Sumarsono. Dia membenarkan bahwa Plt gubernur DKI Jakarta itu telah melakukan laporan harta pada Maret 2016 lalu.

"Sudah lapor per Maret 2016. Kita sedang proses untuk pengumuman," kata Febri kepada merdeka.com, Senin (19/12).

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sumarsono membantah belum melaporkan LHKPN. Dia meminta hal itu langsung dicek ke Ditjen otonomi daerah Kemendagri. "Dicek saja dulu ke sana, dicek di Ditjen otda. Otomatis tiap tahun ada, masa enggak ada. Ndak berani lah," kata Sumarsono.
Sebelum menjadi Plt Gubernur DKI, Sumarsono juga pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Sulawesi Utara pada 2015 lalu. Di Kemendagri, Sumarsono menjadi pejabat eselon I yang menduduki posisi Dirjen Otonomi daerah.

Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Penyelenggara negara dimaksud adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak cuma pejabat tinggi negara seperti presiden, menteri dan anggota dewan yang wajib melaporkan LHKPN. Direksi BUMN, Bani Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, jaksa hingga pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.

Kemudian, terdapat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih