Cagub DKI Jakarta yang juga terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) tidak mau ambil pusing dengan persidangan lanjutkan kasusnya, Selasa (19/12/2016). Ahok mengaku siap menjalani sidang lanjutannya besok.
"Persiapan besok, ya datang saja," kata Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Saat ditanya permintaan jaksa yang ingin persidangan kasusnya digelar secara tertutup, Ahok mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan permintaa tersebut.
"Saya enggak apa-apa (sidang tertutup)," ucap Ahok singkat.
Selasa (20/12) besok Ahok akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Jakart Pusat. Agenda sidang besok adalah tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Ahok, Selasa (13/12) pekan lalu.
Sidang tersebut ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sementara duduk sebagai anggota majelis adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjan.
Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih