23 December 2016

Anulir Vonis Bebas, Artidjo Hukum Azhar 4 Tahun karena Korupsi Rp 450 Juta

Artidjo Alkostar dkk menganulir putusan bebas Dirut PDAM Kota Padang Azhar Latif karena menggunakan kas perusahaan sebesar Rp 450 juta untuk membayar pengacara bagi dirinya. Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis menjadi 4 tahun penjara.

Kasus bermula ketika Azhar diterpa masalah dugaan korupsi yang menerpanya pada tahun 2006-2011. Untuk menyelesaikan isu itu, Azhar membebankan biaya pembelaan kepada perusahaan pelat merah tersebut, tetapi tanpa persetujuan dewan direksi lainnya.

Semula nilai anggaran untuk dana biaya bantuan hukum untuk aset PDAM yang bermasalah sebesar Rp 10 juta, dengan honor bagi para penasihat hukum saat itu sebesar Rp 159 juta. Namun oleh Azhar nilai anggaran itu direvisi menjadi biaya lawyer dan representasi dewan direksi sebesar Rp 350 juta dengan kontrak kerjasama PDAM dengan pengacara/penasihat hukum sebesar Rp 73 juta. 

Dewan direksi yang mengetahui gelagat tidak beres itu kemudian melakukan penyelidikan internal. Selidik punya selidik, didapati surat diposisi ke Wali Kota Padang yang menyetujui revisi RKPA PDAM tahun anggaran 2012 dan biaya bantuan hukum dibebankan kepada PDAM Kota Padang.

Temuan ini lalu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan bergulirlah ke pengadilan. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut Azhar dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Namun siapa nyana, Pengadilan Tipikor Kota Padang malah menjatuhkan vonis bebas kepada Azhar pada 26 November 2014.

Jaksa tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menganulir putusan itu serta memperberat hukuman Azhar Latif, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menimbang, penggunaan dana representasi direksi dalam kapasitas pribadi untuk dirinya sendiri dan bukan dalam rangka mewakili PDAM Kota Padang. Maka segala biaya yang dikeluarkan oleh terakwa kepada lawyer tidak boleh dibebankan kepada perusahaan," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Jumat (23/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme. Duduk sebagai panitera pengganti yaitu Santhos Wahcjoe Prijambobo.

Menurut majelis, Azhar melakukan perbuatan sedemikian rupa yang tidak sesuai peruntukan anggaran Kota Padang maupun PDAM Kota Padang. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta, selain itu juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta," ucap majelis dengan suara bulat pada 2 Maret 2016 lalu. 

Bila tidak membayar uang pengganti, maka harta Azhar dilelang. Dan bila hartanya tidak cukup menutup uang pengganti itu maka hukumannya ditambah 1 tahun lamanya. 

Vonis itu mengingatkan pada kasus Tubagus Chairi Wardana yang dihukum 1 tahun penjara. Padahal, Wawan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan sebesar Rp 9 miliar. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih