Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak halus pemberian sumbangan dari sejumlah atlet bulutangkis legendaris di Rumah Lembang. Ahok menyarankan agar sumbangan tunai tersebut disetorkan melalui transaksi perbankan.
Penolakan sumbangan ini terjadi saat pebulutangkis Rexy Mainaky, yang mewakili rekan-rekannya, memberikan sumbangan tunai yang dibungkus dalam amplop warna coklat.
"Kalau mau nyumbang, bisa disetor saja karena kami nggak menerima uang tunai," kata Ahok pada Rexy di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Mendengar saran Ahok, Rexy menarik lagi pemberian sumbangan tersebut. "Oh iya Pak, maaf," jawab Rexy.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2016, dana kampanye bisa bersumber dari: a. pasangan calon; b. partai politik; atau c. sumbangan lain yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan. Dana kampanye dari partai politik berasal dari keuangan partai politik. Sementara dana kampanye dari pihak lain berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; atau c. badan hukum swasta.
Bentuk dana kampanye adalah: uang; barang; atau jasa. Dana kampanye yang berbentuk uang mencakup uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Kemudian nominal yang bisa diberikan kepada pasangan calon ada batasannya. Pasal 7 ayat 1 menyebut dana kampanye dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye.
Angka itu lebih besar dari ketentuan di UU Pilkada sebelumnya yaitu Rp 50 juta. Begitu juga untuk dana kampanye dari kelompok atau badan hukum swasta sebelumnya maksimal Rp 500 juta, kini maksimal bisa sumbang Rp 750 juta.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih