19 December 2016

Ahok Siap Taati Putusan MA yang Batalkan Pemecatan Retno Listyarti

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan Retno Listyarti sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Jakarta. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan putusan tersebut harus ditaati.

"Kalau dikabulkan ya harus ditaati," kata Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).

Proses hukum atas gugatan Retno terhadap Pemprov DKI diawali dengan kejadian hadirnya Retno di sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasiona berlangsung. Saat itu Retno hadir bukan sebagai Kepala Sekolah SMAN 3, melainkan sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantas memerintahkan Kadisdik agar Retno dicopot dari jabatannya. Pada Mei 2015, Retno dipecat dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 oleh Disdik DKI dengan surat Keputusan Nomor 355/2015.

"Saya berharap eksekusi ini segera dilakukan. Apalagi kategori hukuman dari Dinas Pendidikan kepada saya saat itu dituliskan sebagai pelanggaran berat," kata Retno meminta agar Pemprov menaati putusan MA saat dihubungi detikcom, Senin (19/6).

Putusan kasasi MA itu memuat dua perintah utama. Pertama, Pemprov DKI harus mencabut Surat Keputusan Nomor 355/2015 perihal pencopotan Retno dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta. Kedua, pengadilan juga memerintahkan Pemprov DKI memulihkan nama baik Retno, mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Retno. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih