09 November 2016

Pendukung Ahok Desak Buni Yani Diproses Hukum

Komunitas Advokat Basuki-Djarot (KOTAK BADJA) menanggapi pernyataan Buni Yani dan kuasa hukumnya soal video pidato kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Meski Buni Yani sudah membantah, KOTAK BADJA tetap mempersoalkan Buni Yani karena mengedit video dan menghilangkan kata 'pakai' di transkrip. 

"Dalam konferensi press yang digelar oleh Buni Yani dan pengacaranya, Senin (7/11) tidak lain sebagai bentuk cuci tangan dan pengalihan isu. Karena Buni Yanilah sebab utama dari segala kekisruhan ini yang menyebabkan Pak Basuki tertuduh melakukan pidana agama dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat," kata Ketum KOTAK BADJA, Muannas Alaidid di Rumah Borobudur, Jl. Borobudur 18, Menteng, Jakarta Pusat (9/11/2016).

Muannas mengatakan, keresahan di masyarakat diawali dari status Buni Yani di Facebook pada Kamis (6/10) pukul 00.28 WIB. Menurutnya, video sepanjang 31 detik yang diunggah oleh Buni Yani adalah upaya editing video.

"Buni Yani mengunggah video pidato Basuki dengan durasi 31 detik dari durasi aslinya 1 jam 48 menit yang versi Pemprov DKl. Artinya Buni Yani telah melakukan proses editing pemotongan video dari durasi aslinya. Maka Buni Yani telah menyatakan hal yang tidak benar dalam konferensi pers dengan membela diri tidak melakukan editing pada video itu," ujar Muannas.

Baca Juga: Pengacara Buni Yani: Ada Kata 'Pakai' atau Tidak, Tak Ada Persoalan Hukumnya
Tapi menurutnya, yang paling berbahaya adalah transkrip palsu dengan menghilangkan kata 'pakai'. Muannas mengatakan, Buni Yani sudah diingatkan untuk merevisi transkrip tersebut.

"Menurut keterangan saksi kami, Buni Yani sudah diingatkan untuk merevisi transkrip itu karena salah dan fatal serta meminta maaf. Namun, Buni Yani ngotot dan tidak mau mengaku salah. Bahkan dalam beberapa kali wawancara, saya tidak pernah mendengar pengakuan salah Buni Yani," ujar Muannas.

Muannas menyimpulkan ada unsur kesengajaan dari tindakan yang dilakukan Buni Yani. Ia mengaku baru mendengar ucapan maaf Buni Yani dalam sebuah acara di stasiun televisi nasional. Di acara itu juga, ia mencatat pernyataan Buni Yani yang meminta pihak penggugatnya untuk minta maaf seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama. Atas hal tersebut, KOTAK BADJA meminta agar Buni Yani diproses secara hukum.

"Maka kami menuntut agar Buni Yani diproses secara hukum dan diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Bukan seperti petisi yang dia bikin yang malah minta proses hukum padanya dihentikan. Hal ini menggelikan karena Buni Yani yang ikut demo Jumat (4/11) justru bersama kelompok-kelompok yang ingin segera menangkap Ahok," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Postingan Pidato Ahok, Bareskrim Panggil Buni Yani Hari Kamis

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan kliennya tidak pernah mengedit video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu. Buni Yani hanya mengunggah (upload) ulang video yang sudah lebih dulu disebar akun medsos lain.

"Ingin saya sampaikan pertama, bahwa Pak Buni Yani ini tidak pernah mengedit mengotak-atik video yang selama ini viral yang di dalamnya isinya tentang Pak Ahok yang menurut MUI menista agama. Beliau tidak pernah mengotak-atik, jadi kalau ada media yang selama ini menyebarkan berita itu kita akan somasi," kata Aldwin dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih