06 November 2016

MA Selesaikan Pertimbangan Grasi Antasari Azhar, Bola Kini di Jokowi

Mahkamah Agung (MA) menyelesaikan berkas administrasi kasus Antasari Azhar ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi isi surat pertimbangan tersebut belum dipublikasikan.

Permohonan grasi Antasari itu mengantongi nomor register 18/Pid.MA/2016. Berkas itu diterima MA pada 15 Agustus 2016 dan didistribusikan ke majelis pada 23 Agustus 2016.

"Statusnya putus," kutip detikcom dari website resmi MA, Minggu (6/11/2016).

Grasi merupakan hak prerogratif presiden. Jalur grasi tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 5 Tahun 2010. Adapun Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 berbunyi:

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Nah, apakah isi pertimbangan MA tersebut? Tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan MA itu.

Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman juga baru mengetahui berkas kliennya sudah diputus oleh MA. Namun berdasar ketentuan pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2010, batas pemberian pendapat MA adalah maksimal 30 hari sejak diterima dari PN pengaju, dalam kasus Antasari adalah PN Jaksel.

"Sampai Rabu (2/11) kemarin aku ke MA belum ada pengiriman kepada Presiden," ucap Boyamin.

Sebagaimana diketahui, Antasari diduga menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Antasari dinilai meminta bantuan Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi Nasrudin. Dari Sigit, perintah turun ke Wiliardi Wizard dan direkutlah eksekutor Edo dkk. Tim eksekutor itu menghabisi nyawa Nasrudin usai main golf.

Setelah dilakukan persidangan, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebar murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

"Fakta hukum persidangan menunjukkan tidak satu pun alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang dapat digunakan untuk menyatakan Antasari telah melakukan 'penganjuran atau pembujukan' kepada Sigit maupun kepada Wiliardi, terlebih lagi kepada Edo dan kawan-kawan," demikian pertimbangan Surya yang juga guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar itu.

Setelah menjalani masa pemidanaan, Antasari mendapatkan remisi dan akan menghirup bebas -- dengan status bebas bersyarat -- pada 10 November esok. 

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih