Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjamin akan menangani kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) secara serius. Pernyataan itu ditegaskan Kapolri saat bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).
"Saya sebagai Kepala Kepolisian Negara Indonesia memberikan jaminan untuk itu kita akan proses sampai dengan Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang akan meneruskan ke Pengadilan. Itulah sistem hukum kita," tegasnya.
Tito juga berharap agar kasus tersebut dapat cepat selesai dan bisa segera berlanjut ke persidangan. Masyarakat diharapkan dapat menilai masalah tersebut dalam konteks hukum sehingga tidak melebar atau menyangkut pautkan dengan isu berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
"Kasus ini kita kembalikan ke ranah hukum. Ini persoalan hukum. Hanya kebetulan saja yang bersangkutan memiliki latar belakang agama dan etnis yang spesifik. Jangan sampai ini dibawa ke isu masalah SARA Apalagi dibawa ke isu perpecahan, jangan," kata Tito.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Ahok untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya, mantan Bupati Belitung Timur itu akan dipanggil pekan depan.
"Rencana akan dipanggil secara resmi hari selasa (22/11) minggu depan sebagai tersangka," ungkap Tito.
Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Perkara ini harus dilanjutkan di peradilan yang terbuka, konsekuensinya proses ini harus ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka," kata Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Pihaknya mengaku telah menerima 14 laporan soal Basuki yang akrab disapa Ahok itu diduga menistakan agama. Laporan itu diterima sejak tanggal 6 Oktober lalu. "Mulai tanggal 10 Oktober Polri telah melakukan langkah-langkah," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Pasca itu, isu dugaan penistaan agama langsung menyeruak.
Puncaknya, pada 4 November 2016 ratusan ribu orang dari sejumlah ormas Islam menggelar demonstrasi menuntut proses hukum terhadap Ahok dilakukan.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih