Kasus dugaan perampasan hak kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara dan di perkampungan Kembangan Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dilaporkan ke Bawaslu DKI.
Jika ditemukan pelanggaran, apa langkah Bawaslu DKI terkait laporan tersebut?
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti akan memeriksa bentuk dugaan pelanggarannya.
"Kalau ada dugaan pelanggaran pidana, kita akan bersama tim bersama Gakum, ada kejaksaan dan kepolisian. Kalau ada dugaan pelanggaran administrasi, sanksi kita serahkan ke KPU," kata Mimah, di kantor Bawaslu DKI, Rabu (9/11/2016).
Laporan tim pemenangan Ahok-Djarot, lanjut Mimah, akan diterima. Sebab, setiap laporan menurutnya mesti ditindaklanjuti. Bawaslu punya waktu penanganan lima hari penanganan terkait pelaporan tersebut.
Dalam pelaporan ini, pihaknya meminta bukti foto, video, saksi, dan lainnya kepada tim pasangan nomor pemilihan dua itu. Saksi pelapor nantinya akan diminta hadir memberi keterangan soal kejadian tersebut. (Baca:Massa Tolak Kehadiran Djarot Saat Temui Tokoh Betawi di Kembangan)
Sementara itu, Mimah mengatakan, akan memanggil tim pengawas pemilu (Panwaslu) yang ikut blusukan Djarot. Ia enggan menyebut pemanggilan itu untuk membandingkan laporan tim Ahok-Djarot dengan hasil tim panwaslu di lapangan.
"Enggak usah dibandingkan, nanti kita lihat teman-teman hasil pengawas pemilu sudah punya hasilnya," ujar Mimah.
Siapa terlapor dalam kasus ini, Mimah enggan menyebutkan. Sementara Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andriano, juga belum mau menyebutkan. Namun, terlapor kasus itu diduga sebuah ormas.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih