Salah satu anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ismail Ibrahim tertangkap kamera sedang mengayunkan kayu ke arah polisi saat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Istana Negara, Jakarta pada Jumat (4/11/2016) lalu.
Atas dasar itu, polisi menetapkan tersangka dan menahan Ismail di Rutan Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum HMI, Eggi Sudjana mengatakan saat itu Ismail belum sempat memukul polisi. Menurut Eggi, Ismail hanya mengayunkan kayu saja.
"Itu dia dalam posisi sebagai reaksi. Reaksi yang ingin berbuat sesuatu tapi sayangnya fotonya itu enggak sampai mukul itu belum," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).
Eggi menambahkan, saat itu Ismail hanya ingin menakut-nakuti polisi yang menyerangnya. Ia menegaskan, Ismail tidak bermaksud bertindak anarkistis.
"Tapi kalau sudah melakukan pemukulan dan gerak-gerakan semacam anarkis itu kondisi yang dilebih-lebihkan lah. Saya bantah, karena keterangan yang saya dapat demikian (tidak memukul)," ucap Eggi.
Dalam demo yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. (Baca: Mahfud MD: Kami Tak Akan Bela Kader HMI yang Rusuh, Dihukum Saja)
Untuk Ami yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya. Namun, status tersangka terhadap Ami masih melekat.
Sementara itu, untuk keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih