Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, penolakan terhadap kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa dilaporkan oleh masyarakat ke polisi.
Mimah menyebut, dugaan pelanggaran pemilu merupakan ranah yang ditangani Bawaslu. Namun, masyarakat juga bisa langsung melapor ke polisi saat ada gangguan terhadap tahapan pelaksanaan pilkada.
"Kalau ada pidana umumnya, enggak apa-apa masyarakat lapor aja ke polisi. Penanganannya harus dari berbagai pihak, penanganannya harus ada masing masing," ujar Mimah di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2016).
(Baca: Ini Alasan Massa Berspanduk Menolak "Blusukan" Djarot di Kedoya)
Mimah mengatakan hal itu menanggapi adanya kelompok massa yang menghadang cagub-cawagub, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di beberapa lokasi di Jakarta Barat.
Menurut Mimah, masyarakat bisa melaporkan penolakan terhadap kampanye Ahok-Djarot apabila aksi tersebut mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban.
"Karena rasa aman dan nyaman itu kan bukan hanya untuk pasangan calon, tapi peserta kampanye kan akhirnya dia enggak jadi mendengarkan visi, misi, dan program karena enggak jadi kampanye," kata dia.
(Baca: Kampanyenya Ricuh, Ahok Diangkut Pakai Angkot ke Mapolsek Kebon Jeruk)
Sejauh ini, kata Mimah belum ada pihak yang melaporkan penolakan kampanye pasangan cagub-cawagub kepada Bawaslu DKI. Adapun Bawaslu DKI menelusuri penolakan kampanye berdasarkan hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu).
"Itu temuan kita di lapangan, bukan masyarakat loh yang melapor. Itu hasil pengawasan kita, belum pernah ada datang masyarakat yang melapor ke Bawaslu soal itu," ucap Mimah.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih