18 November 2016

Bawaslu Nyatakan Penolakan Kampanye Djarot di Kembangan sebagai Tindak Pidana

 Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, penolakan terhadap kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, merupakan tindak pidana pemilu. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami selama lima hari, maka kami putuskan bahwa kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, merupakan tindak pidana pemilihan," ujar Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016). 

(Baca: Massa Tolak Kehadiran Djarot Saat Temui Tokoh Betawi di Kembangan)

Putusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian. 

Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti. 

"Kami juga sudah mengumpulkan bukti berupa kamera,handycamhandphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Jufri. 

(Baca: Djarot Serahkan Sejumlah Bukti Penolakan di Kembangan kepada Bawaslu)

Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, NS bukan warga Kembangan Utara.

"Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kita," ucap Mimah dalam kesempatan yang sama. 

Bawaslu DKI kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan kami teruskan ke Polda Metro. Itu menjadi wilayah kewenangan kepolisian," tutur Jufri. 

(Baca: Bawaslu: 3 Laporan Penghadangan Ahok-Djarot Tak Penuhi Unsur Pidana)

Laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.

Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot

Sementara tiga laporan sebelumnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaraan pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih