18 November 2016

Bawaslu laporkan NS ke Polda Metro karena halangi kampanye Djarot

Bawaslu laporkan NS ke Polda Metro karena halangi kampanye Djarot

Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan satu orang yang menghalang-halangi kampanye calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat ke Polda Metro Jaya. Inisial orang itu NS.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhamad Jufri menyebutkan aksi NS menghalang-halangi kampanye Djarot di Kembangan Selatan beberapa waktu lalu merupakan tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu DKI dan Panitia Pengawas Pemilu melaporkan kejadian itu kepada Polda Metro Jaya untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
"Selama tahapan ada 1 tindak pidana pemilu yang diteruskan ke pihak kepolisian, langkah langkah ini sudah kita lakukan sesuai mekanisme," ujar Mimah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jumat (18/11).
Jufri menuturkan sebelum NS dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Bawaslu DKI melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan perbuatan NS adalah tindak pidana pemilu. Penelusuran Bawaslu DKI atas perbuatan NS dilakukan selama lima hari pasca adanya laporan dari tim pemenangan pasangan nomor urut dua.
"Berdasarkan dari laporan pelapor kemudian kita klarifikasi terhadap pihak terlapor (NS) atas dugaan tindak pidana pemilu maka kami sepakat penyelidikan hari kemudian kita putuskan ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Meski perbuatan NS sudah masuk ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, status NS belum sebagai tersangka. "Masih terlapor ya," kata Jufri.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih