Orasi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam demo 4 November 2016 dipersoalkan. Bara JP (Barisan Relawan Jokowi Presiden) melaporkan Fahri ke Bareskrim Polri.
Dalam orasinya pada Jumat (4/11/2016) siang, Fahri sempat menyinggung mengenai mekanisme seorang Presiden diturunkan dari jabatannya. Dia juga sempat berbicara mengenai parlemen jalanan.
Perwakilan dari Bara JP, Birgaldo Sinaga, mengaku pelaporan yang dilakukannya mengenai dugaan penghasutan untuk makar terhadap pemerintahan yang sah yang dilakukan Fahri Hamzah. Mereka membawa bukti berupa video dan print-out berita mengenai hal itu.
"Fahri Hamzah mengatakan ada dua jalan untuk menurunkam Jokowi yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan. Sehingga suara-suara demonstran senada dan seirama dengan Fahri Hamzah turunkan Jokowi. Ada upaya dari Fahri Hamzah terhadap ucapan permusuhan terhadap Presiden Jokowi," ucap Birgaldo.
Sesaat ditunggu, perwakilan Bara JP itu belum memasukkan laporan. Seorang perwakilan lainnya, Ferry Manullang mengatakan ada bukti yang sedikit rusak sehingga perlu diambil lagi.
"Tadi bukti ada yang rusak dikit, jadi kami ambil pulang dulu," ucapnya.
Mereka melaporkan Fahri Hamzah dengan tuduhan melanggar Pasal 160 dan Pasal 110 KUHP. Hingga saat ini tim Bara JP masih berada di Bareskrim untuk menyelesaikan proses pelaporannya.
Terkait orasi Fahri ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya sedang mempelajari pernyataan Fahri ini. Tim tengah melihat lebih jauh apakah ada unsur pidana dalam orasi itu.
"Ya kita akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya gitu," ujar Tito (Rabu (8/11/2016) kemarin.
Sedangkan Fahri menyatakan orasi yang dia sampaikan di demo 4 November tak lebih dari mengenai mekanisme umum pemerintahan, salah satunya penurunan Presiden.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih