11 November 2016

Ahok Diminta Mundur, KPU: Calon Tak Boleh Mundur Usai Didaftarkan

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengaku diminta mengundurkan diri dari pencalonan. Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pasangan calon tidak bisa mengundurkan diri tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

"Jadi pasangan calon yang sudah didaftarkan oleh partai, tidak boleh mengundurkan diri. Pada saat ditetapkan saja dia tidak boleh mengundurkan diri. Kecuali seseorang itu tidak memenuhi syarat sebagai calon setelah ditetapkan Misalnya, dia sudah ditetapkan tapi tidak memenuhi syarat. Misalnya dia ijazahnya palsu," ujar Juri Aridiantoro di Hotel Ibis, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat

Juri menegaskan bahwa calon bisa dibatalkan statusnya bila terlibat pidana atau meninggal dunia. Hal itu pun harus melalui aturan yang berlaku.

"Bisa batal bila di tengah jalan dipidana sebelum pemunugutan suara atau meninggal dunia. Kalau kejadiannya 30 hari sebelum pemilihan suara msih bisa diganti. Tapi misalnya pemilu tanggal 15 Februari maka sebelum 15 Januari calon bisa diganti. Tapi sesudah 15 januari itu tidak bisa diganti. Kalau misal meninggal dunia cawagub yang running sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Ahok menyatakan ada pihak-pihak yang memintanya mengundurkan diri. Hal ini berkaitan dengan pelaporan dirinya atas dasar dugaan penistaan agama

"Saya sudah diminta untuk mundur karena sudah dilaporkan akan terjadi ketidakpastian dan kekacauan," ujar Ahok saat berbincang di kantor Detikcom, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih