13 October 2016

Yusril: TPF Kirim Ulang Dokumen Kasus Munir, Jokowi Umumkan, Selesai Masalah

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib.

Sebab, ia meyakini TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut. Salinan itu tinggal dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
"Sebenarnya simpel masalah ini, dikirimkan saja dokumennya ke Jokowi, dan Jokowi yang bertugas mengumumkan," kata Yusril saat dihubungiKompas.com, Kamis (13/10/2016).
Yusril mengatakan, pada 2005 silam, TPF menyerahkan langsung hasil kerjanya ke Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY tidak mengumumkan dokumen tersebut hingga akhir masa jabatannya. Tidak ada juga perintah dari SBY kepada Yusril agar Sekretariat Negara mengarsipkan dokumen tersebut.
Dengan begitu, wajar jika saat ini dokumen itu tidak ada si Sekretariat Negara.
"TPF tulis surat saja ke Jokowi ini ada dokumen yang sudah dikirimkan tapi pemerintah belum mengumumkan. Jadi mohon bapak mengumumkan, kan selesai masalahnya. Bukan kalang kabut cari arsip," ucap dia.
Yusril menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mengumumkan dokumen tersebut saat ini ada di pemerintahan Jokowi. Ia menilai, SBY atau pun pejabat di masa SBY tidak perlu lagi ikut dalam masalah ini.
"Saya heran juga, tiap hari saya ditanya soal ini, padahal menseng yang sekarang ini enggak pernah ditanya," ucap Yusril.
Sebelumnya, Jokowi sudah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen laporan TPF atas kematian Munir.
"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas. Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara.
Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu. Padahal, Komisi Informasi Publik sudah memenangkan gugatan Kontras yang intinya meminta pemerintah untuk mengumumkan dokumen tersebut.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih