Musisi Ahmad Dhani melaporkan Ahokisme bernama Indra Tan ke polisi. Ada urusan apalagi?
"Ini habis makan mau ke Polda Metro Jaya. Kita mau laporkan Indra Tan, salah satu Ahokisme yang membuat Twitter fitnah," kata Ahmad Dhani kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Dhani pun mengungkapkan duduk persoalan laporannya itu. Bukti capture akun twitter Indra Tan yang akan dijadikan alat bukti laporan ke polisi.
"Lewat Twitter dia sebut Ahmad Dhani bilang Jokowi anjing, Jokowi babi. Itu fitnah, akan saya laporkan. Untung kita sudah capture karena itu kan twitternya dimatikan sama dia," kata Dhani.
Calon Wakil Bupati Bekasi ini kemudian bicara soal perseteruannya dengan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi. Dua ormas pro Jokowi itu melaporkan Ahmad Dhani ke polisi gara-gara orasinya saat demonstrasi 4 November lalu.
"Kalau Projo karena dia tidak punya hak melaporkan ya gimana saya mau melaporkan. Seperti yang saya bilang, Projo kalau mau melaporkan dia harus belajar hukum dulu. Karena dia tak berhak laporkan pasal 207, karena yang berhak melaporkan ya yang bersangkutan, yakni Presiden Jokowi sendiri," kata Dhani.
Dhani yakin Presiden Jokowi tidak akan ceroboh melaporkan dirinya. "Sebelum Pak Jokowi laporkan kan tentunya beliau ini punya tim ahli, apakah ini masuk unsur pidana apa tidak, nggak mungkin apa Presiden lapor asal lapor, kan bahasa per bahasa harus diperhatikan. Misalnya saya ngomong saya ingin pukulin Ruhut Sitompul, lah tapi kan itu melanggar hukum. Kan beda artinya, saya pengen mukulin Ruhut Sitompul, tapi kan nggak boleh, itu tidak melanggar KUHP," katanya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih