Tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat meminta komitmen dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait banyaknya penolakan yang dialami oleh mereka. Mereka protes karena tidak bisa berkampanye secara baik dan aman di lokasi yang sudah mereka tentukan.
"Kita meminta komitmem yang real dan konkrit dari Bawaslu DKI, terkait banyaknya penolakan pada pasangan nomor urut 2 untuk berkampanye secara baik dan aman," kata perwakilan tim kampanye Ahok-Djarot Wibi Andrino di acara Evaluasi Tahapan Kampanye Pilgub DKI 2017 di Hotel Bintang Griyawisata, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Koordinator divisi hukum dan penindakan Bawaslu DKI M Jufri mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan adanya penolakan kampanye kepada pasangan Ahok-Djarot. Dirinya berterima kasih karena pasangan petahana tersebut karena sudah melaporkan penolakan yang mereka alami.
"Semalam sudah melaporkan adanya larangan untuk kampanye pada pasangan nomor urut 2 dan sudah diterima. Berdasarkan laporan, kami ucapkan terima kasih karena membantu pengawas kami. Prinsipnya kami berkewajiban akan menindaklanjtui laporan masyarakat. Atas tindak lanjut itu paling lama 5 hari," kata Jufri di lokasi yang sama.
Jufri menjelaskan apa saja yang akan dilakukan oleh Bawaslu DKI untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu DKI, kata Jufri, akan meminta klarifikasi kepada pelapor, dalam hal ini tim pasangan Ahok-Djarot, terkait kejadian yang mereka alami. Selanjutnya barulah pihak terlapor yang akan mereka panggil. Dirinya menginginkan adanya kesempatan yang sama bagi setiap pasangan calon untuk bisa berkampanye secara baik dan aman, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
"Kami juga punya kewenangan untuk meminta pada pelapor untuk mengklarifikasi atas laporan paslon. Untuk memastikan laporan ini, apa yang dilaporkan dan unsur-unsur yang dilaporkan. Supaya nanti mudah ditindaklanjuti. Selanjutnya, akan mengundang pihak yang dilaporkan. Apa benar apa yang laporkan," ujar Jufri.
"Terkait isi laporan, maka pada prinsipnya tiap paslon punya kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye dan dilindungi oleh undang-undang, asalnya sudah dilaporkan ke kepolisan dan tembusan ke Bawaslu. Kami akan pastikan kegiatan berjalan lancar, agar masyarakat bisa tahu apa visi misi tiap paslon," imbuhnya.
Bila ada pihak-pihak yang mengganggu proses kampanye, kata Jufri, mereka bisa dikenakan sanksi dan denda. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 183 ayat 4.
"Kalau ada yang ganggu (proses kampanye), kita lihat proses penolakannya. Dalam undang-undang nomor 183 ayat 4 dikatakan 'setiap orang yg dengan sengaja menganggu, menghalangi, mengacaukan jalannya kampanye bisa dipidana dan denda," tuturnya
"Maka sudah pas kalau ada yang merasa diganggu lapor ke Bawaslu. Agar ditindak lanjuti," lanjut Jufri.
Sementara itu, Wibi meminta teknis konkret dari Bawaslu di lapangan. Sebab menurutnya, penolakan yang dialami oleh pasangan Ahok-Djarot sangat terstruktur dan terorganisir.
"Teknisnya bagaimana dilapangan? Karena kita menduga ini pengorganisiran Setiap titik yang melakukan penolakan ada pola-pola yang sama dan ini terjadi hanya pada pasangan Ahok-Djarot saja. Kami berharap adanya diskusi dengan pasangan lain untuk membahas supaya penolakan-penolakan ini tidak berlanjut," tutup Wibi
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih