13 October 2016

Bayi yang Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS

Mulai saat ini, para bayi dari ibu yang menjadi peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan otomatis ikut terdaftar sebagai peserta layanan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan, bayi sudah harus didaftarkan sebagai peserta BPJS setelah dia mendapatkan akta kelahiran.
"Makanya begitu lahir, dapat akta, langsung terdaftar sebagai peserta BPJS," kata Djarot dalam kunjungannya ke Puskesmas Cilincing, Koja, Jakarta Utara, Kamis (13/10/2016).
Menurut Djarot, diwajibkannya bayi didaftarkan sebagai peserta BPJS merunut kejadian di beberapa tempat. Ia menyebut seringkali ada bayi yang perawatannya tak ditanggung rumah sakit, walaupun si ibu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
"Jangan sampai ada kejadian seperti kemarin, begitu selesai lahiran anaknya enggak bisa pulang karena harus dirawat. Ibunya peserta BPJS Kesehatan. Tapi anaknya masih kena biaya karena enggak didaftar," ujar Djarot.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih