15 September 2016

Mendag Tetapkan Harga Acuan 7 Komoditas Pangan, Ini Daftarnya

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menepati janjinya memangkas dan menciptakan stabilitas harga pangan. Setelah melakukan konsolidasi internal, Mendag mengeluarkan peraturan baru yang berisi penetapan harga acuan 7 komoditas pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi.

"Terdapat 7 komoditas yang ditetapkan harga acuannya, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging sapi. Kami berharap para petani lebih sejahtera, para pedagang mendapat keuntungan yang wajar dan konsumen mendapatkan harga yang lebih terjangkau," tegas Enggar di Jakarta, dalam siaran pers, Kamis, (15/9/2016).

Penetapan tujuh komoditas pangan ini tertuang dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Penetapan ini sekaligus sebagai tindak lanjut amanat Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Harga acuan tersebut ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga baik di tingkat petani maupun konsumen," ujar Mendag.

Dalam Permendag ini, ditetapkan dua jenis harga acuan untuk tiap komoditas, yaitu harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Harga acuan ini akan berlaku selama 4 bulan dan akan dievaluasi sesuai kondisi yang berkembang.

"Fluktuasi harga ketujuh komoditas tersebut akan dipantau terus-menerus. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, maka pemerintah akan melakukan langkah-langkah stabilisasi harga," tegas Mendag.

Penetapan harga acuan tersebut diharapkan dapat mengendalikan harga di tingkat konsumen, tapi tetap menguntungkan bagi petani dan peternak. Harga acuan juga menjadi referensi bagi Perum BULOG dan/atau BUMN lainnya dalam melaksanakan penugasan Pemerintah terkait upaya stabilisasi harga.

Enggar menambahkan, sebagai implementasi awal Permendag ini, Kemendag telah meminta PD Pasar Jaya untuk mendistribusikan gula kepada konsumen dengan harga maksimum Rp 12.500/kg. "PD Pasar Jaya telah berkomitmen penuh melaksanakan penyaluran gula kepada konsumen melalui pedagang-pedagang di 43 pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya secara langsung," imbuh Mendag Enggar.

Berikut ini harga acuan petani dan konsumen:

1. Harga Beras

Harga acuan pembelian beras di petani
Rp 3.700 (gabah kering panen),
Rp 4.600 (gabah kering giling),
Rp 7.300 (beras);

Harga acuan penjualan di konsumen
Rp 9.500;


2. Harga Jagung

Harga acuan pembelian jagung petani
Rp 3.150 (kadar air 15%),
Rp 3.050 (kadar air 20%),
Rp 2.850 (kadar air 25%),
Rp 2.750 (kadar air 30%), dan
Rp 2.500 (kadar air 35%);

Harga acuan penjualan konsumen
Rp 3.650 (curah) dan Rp 3.750 (kemasan);


3. Harga Kedelai

Harga acuan pembelian kedelai petani
Rp 8.500 (lokal) dan Rp 6.550 (impor);
Harga acuan penjualan ke pengrajin tahu/tempe
Rp 9.200 (lokal) dan Rp 6.800 (impor);


4. Harga Gula

Harga acuan pembelian gula petani
Rp 9.100 dan Rp 11.000 (harga lelang);
Harga acuan penjualan konsumen
Rp 13.000


5. Harga Bawang Merah

Harga acuan pembelian bawang merah petani
Rp 15.000 (konde basah)
Rp 18.300 (konde askip)
Rp 22.500 (rogol askip)

Harga acuan penjualan konsumen
Rp 32.000


6. Harga Cabai

Harga acuan pembelian cabai petani
Rp 15.000 (cabai merah besar/keriting)
Rp 17.000 (cabai rawit merah)

Harga acuan penjualan konsumen
Rp 28.500 (cabai merah besar/keriting),
Rp 29.000 (cabai rawit merah)


7. Harga Daging Sapi dan Kerbau

Harga acuan penjualan daging sapi konsumen
Segar/chilled : Rp 98.000 (paha depan),
Rp 105.000 (paha belakang),
Rp 80.000 (sandung lamur),
Rp 50.000 (tetelan);
Beku : Rp 80.000 (daging sapi),
Rp 65.000 (daging kerbau).

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih