30 September 2016

Ahok: Jokowi Bingung Soal Wajib Cuti Petahana di UU Pilkada

Ahok: Jokowi Bingung Soal Wajib Cuti Petahana di UU Pilkada

Ternyata ada pembicaraan terkait Pilgub DKI 2017 antara Presiden Joko Widodo dengan bakal calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pembicaraan di sela peninjauan proyek MRT dan LRT tadi pagi membahas gugatan soal wajib cuti petahana yang dimohonkan Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal Pilgub enggak ngomong banyak. Beliau cuma singgung sedikit soal cuti," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Menurut Ahok, Jokowi bingung apabila cagub petahana diwajibkan cuti kampanye empat bulan saat menyusun APBD. Bila cuti, maka tak ada yang bisa menandatangani pengesahan APBD. 

Pendapat seperti ini juga pernah disampaikan oleh mantan hakim MK, Harjono, yang dihadirkan pihak Ahok di MK sebagai ahli dalam permohonan gugatan terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Secara logika, Pak Jokowi bingung, siapa yang mau tanda tangan (APBD)," kata Ahok.

APBD DKI 2017 tak bisa menunggu Ahok rampung cuti kampanye pada Februari 2017. Dia berpandangan ada pertentangan Undang-undang dalam aturan wajib cuti ini. Di mana letaknya.

Ahok menjelasakan, sebelumnya tidak ada kewajiban yang mengharuskan petahana cuti kampanye dalam waktu lama. Sebagaimana diketahui, KPU Provinsi DKI menetapkan masa kampanye Pilgub DKI 2017 berlangsung dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Kalau dilihat dari Pasal 79 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sampai Perppu Nomor 1 Tahun 2014 (tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota), sampau Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada yang lama), itu semua jelas," ujar Ahok.

Dia menjelaskan, Pasal 79 UU Pemda membolehkan petahana menyesuaikan cuti kampanye dengan tugas jabatannya. Dalam hal ini, Ahok bisa mengatur cutinya demi mengamankan pembahasan APBD. Berikut bunyi Pasal 79 ayat (3) UU Pemda:

Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintahan daerah

"Jadi calon (petahana) melaksanakan kampanye harus dengan memperhatikan a,b,c, salah satunya c, adalah waktu dan jadwalnya berapa lama," kata Ahok.

Namun, di UU Pilkada yang baru, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016, muncul kewajiban bagi petahana untuk cuti di masa kampanye. Menurut Ahok, ini bertentangan dengan Undang-undang yang dia terangkan di atas.

"Sampai di UU Nomor 10 Tahun 2016, enggak ada basa-basi soal a, b, dan c, langsung ditulis petahana wajib cuti. Ini bertentangan dengan semua Undang-undang itu," ujar Ahok.

Ahok mengklaim Jokowi memahami kontradiksi konstitusional ini. Bila menilik Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada terbaru yang digugat Ahok, memang disebutkan petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, tanpa konsiderans lainnya.

Namun, Ahok menegaskan bukan berarti Presiden Jokowi berada di pihaknya dalam gugatan di MK itu. Jokowi akan tetap tunduk pada hukum, menghormati MK.

"(Jokowi) Enggak ada ngomong di pihak saya dong, di pihak MK dong," kata Ahok.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih