Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Sumarno mengemukakan bahwa jadwal untuk pendaftaran pasangan calon gubernur DKI dan calon wakil gubernur DKI akan dimulai tanggal 21 September sampai 23 September 2016.
"Jadi dimulai hari Rabu sampai Jumat," kata Sumarno, di diskusi Radio Sindo Trijaya Network, dengan tema "Sinema Politik Pilkada DKI" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).
Pada Rabu (21/9/2016) dan Kamis (22/9/2016) pendaftaran pasangan calon akan dimulai pukul 08.00-16.00. Untuk Jumat (23/9/2016), pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.
Menurut Sumarno, KPU DKI sudah melakukan komunikasi dengan para partai politik. Selain soal regulasi pendaftaran, pihaknya mengatur masalah jadwal waktu pendaftaran.
"Komunikasi dengan partai sudah kami lakukan untuk mengatur biar enggak berbarengan," ujarnya.
Pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada DKI akan dimulai pada pertengahan pekan depan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI, Sumarno menjelaskan sejumlah syarat yang mesti dipersiapkan para pasangan calon untuk mendaftar.
Misalnya, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftar, ada syarat jumlah kursi di DPRD DKI.
"Parpol yang memiliki syarat tertentu, pertama memiliki kursi di DPRD DKI sebanyak 22 kursi," kata Sumarno, di diskusi Radio Sindo Trijaya Network, dengan tema "Sinema Politik Pilkada DKI" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).
Adapun mengenai syarat administrasi, parpol harus menyerahkan dokumen keputusan pengesahan calon dari DPP partai. Jika didaftarkan oleh gabungan parpol, mesti ada surat kesepakatan.
"Atau nota kesepakatan, surat keputusan bersama antara parpol-parpol bergabung untuk mengusung calon tertentu," ujar Sumarno.
Syarat lain, yakni harus adanya persetujuan antara parpol dan bakal calon yang diusung bahwa yang bersangkutan akan meneruskan proses sampai selesai. Hal ini untuk mencegah pengunduran diri calon di tengah jalan.
Mengenai syarat bagi calon, ada sejumlah ketentuan. Misalnya, bagi calon berlatar belakang pegawai negeri sipil, mesti menyerahkan pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri.
Sedangkan untuk calon petahana harus menyerahkan surat cuti.
"Kesediaan untuk cuti selama kampanye bagi petahana," ujar Sumarno.
Setelah itu, pasangan calon pada tanggal 24 September 2016 mesti mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Pada 27 September 2016, KPU akan menerima hasil pemeriksaan kesehatan, apakah calon memenuhi kriteria jasmani, rohani, dan bebas narkoba atau tidak.
"Setelah itu kami periksa berkas dukungan syarat yang dimiliki calon yang diserahkan kepada KPU," ujar Sumarno.
Sumarno menambahkan, KPU DKI sudah melakukan komunikasi dengan partai politik. Selain soal regulasi pendaftaran, pihaknya juga mengatur masalah jadwal waktu pendaftaran.
"Komunikasi dengan partai sudah kami lakukan untuk mengatur biar enggak berbarengan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih