Setiap pendukung calon independen yang mengumpulkan KTP sebagai bentuk dukungan akan dilakukan tahap verifikasi faktual oleh KPU untuk mengkonfirmasi dukungan mereka. Lalu bagaimana mekanisme verifikasi faktual tersebut?
"Nanti petugas akan datang ke rumah untuk melakukan verifikasi dukungan. Bila tidak bertemu dengan pendukung akan disampaikan ke tim pasangan calon bila tidak bertemu. Kalau datang selama 3 hari akan kita verifikasi, bila tidak datang ya kita coret," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno usai bertemu Komisi A DPRD DKI di Balaikota, Selasa (21/6/2016).
Sumarno menjelaskan bahwa lembaganya akan selalu berkoordinasi dengan tim pasangan calon sebelum melakukan verifikasi faktual. Koordinasi juga dilakukan saat verifikasi faktual dan sesudah verifikasi faktual.
Sedangkan untuk alamat pendukung, Sumarno mengatakan bahwa alamat yang digunakan saat verifikasi faktual adalah alamat sesuai dengan KTP bukan alamat domisili pendukung. Alasannya karena KPU berpatokan pada alamat yang ada pada KTP. Bila ternyata alamat pendukung di KTP berbeda dengan domisili makan itu adalah tanggung jawab tim pasangan calon untuk menghadirkan mereka ke kantor kelurahan untuk diverifikasi.
"Bila beda alamat kan berarti tidak ketemu orangnya, nanti tanggung jawab tim pasangan calon untuk menghadirkan. Jadi prinsipnya dia masih warga DKI, tinggal di alamat manapun itu boleh yang penting DKI dan ketemu dengan petugas," imbuhnya.
Sedangkan wacana Teman Ahok yang akan melakukan cuti sehari bersama saat proses verifikasi faktual berlangsung, Sumarno mempersilahkan bila wacana tersebut jadi dilakukan.
"Silakan saja, tapi mereka harus menyesuaikan dengan jadwal KPU bukan KPU yang menyesuaikan jadwal mereka," lanjut Sumarno.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih