Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional (Pesat) menilai Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tak terbuka dalam pemilihan Direktur PD Pasar Bermartabat.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah memecat Direktur PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Rinal Siswadi pada 1 Maret 2016 lalu. Orang nomor satu di Bandung mendepak Rinal lantaran PD Pasar dianggap merugi sejak didirikan pada 2007.
Hingga kini, Ridwan Kamil belum menentukan sosok untuk menempati pucuk tertinggi badan usaha milik daerah itu.
"Ketika akan dilakukan seleksi direksi PD Pasar Bermartabat dengan berbagai persyaratan baik syarat umum maupun khusus, kami dari lembaga yang mewadahi pedagang pasar tradisional menilai seleksi calon direksi penuh trik dan intrik," kata Sekretaris Umum Pesat Jabar, Muslim Arief saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Senin (13/6/2016).
Selain itu, lanjut Muslim, Ridwan Kamil terlalu mematok syarat terlalu tinggi. Calon Direktur Utama PD Pasar diwajibkan berpendidikan S2 atau berpengalaman kerja minimal 10 tahun pada bidang manajerial properti/jasa/perbankan/consumer/produk/logistik.
"Padahal di Perda 02 tahun 202 pasal 29 ayat 5 butir a, pengalaman minimal paling singkat 2 tahun. Kalau sistem seleksi seperti ini malah hanya akan meloloskan orang tertentu karena akan menghambat para peminat dari pelaku pasar tradisional yang mungkin hanya sebagian berpendidikan S1," ungkap Muslim.
Sebab itu Pesat Jabar mengusulkan kepada Ridwan Kamil selaku pemutus kebijakan dalam fit and proper test calon Direktur Utama PD Pasar Bermartabat agar melibatkan profesional yang paham soal kondisi para pedagang.
"Semoga PD Pasar Bermartabat tidak bermasalah dan menjadi bermasyarakat, bermanfaat dan bermaslahat," jelasnya.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih