Sepuluh warung makan yang nekat buka selama siang hari bulan Ramadan ditertibkan Satpol PP Kota Padang. Petugas menilai hal ini sesuai surat edaran wali kota, terkait larangan pedagang berjualan untuk menghormati umat Islam berpuasa.
"Memasuki hari ketujuh Ramadan 1437 H, kita razia pada beberapa titik, di antaranya belakang pondok, belakang Ramayana, kawasan Muar, Nipah, Pulau Karam dan Hayam Wuruk. Hasilnya masih banyak ditemui pedagang yang masih berjualan," kata Kepala Satpol PP Firdaus Ilyas di Padang, Senin (13/6). Demikian tulis Antara.
Menurut dia, setelah dilakukan sosialisasi ketika awal Ramadan pihaknya saat ini langsung menyita barang dagangan tersebut.
"Ada barang bukti yang kita sita pada sepuluh tempat yang kedapatan berjualan di siang hari. Mereka tidak bisa lagi mengelak karena kita sudah sosialisasikan hal ini," kata Firdaus.
Dia menjelaskan, selain dagangannya disita, pedagang juga diberikan nasihat agar tidak berjualan lagi pada esok hari.
"Bagi mereka yang ingin mengambil barang yang disita bisa datang ke kantor dan akan kita beri nasihat agar menjalankan surat edaran dari wali kota tersebut," ujar dia.
Dia menyebutkan warung makanan di kawasan Pondok tetap dirazia meskipun lokasi tersebut diperbolehkan berjualan.
"Meskipun boleh namun warung makan haruslah menempelkan stiker khusus rumah makan nonmuslim, sehingga orang yang makan di sana adalah mereka yang nonmuslim," kata dia.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih