Kelompok relawan "Teman Ahok" berhasil mengumpulkan satu juta data KTP untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Heru Budi Hartono maju lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DKI Jakarta yang juga Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, memandang hal tersebut bukanlah hal yang luar biasa.
"Biasa ajalah, bos," kata Prasetio, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/6/2016).
Namun ia mengapresiasi perjuangan Teman Ahok yang berhasil mengumpulkan satu juta data KTP. Hanya saja data KTP itu belum tentu mencukupi untuk mengusung Ahok melalui jalur perseorangan karena data KTP tersebut harus melalui berbagai verifikasi.
"Ikuti saja aturannya di UU Pilkada. Sudah ada konstitusinya," kata Prasetio.
Hasil revisi UU Pilkada memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen. Aturan terkait hal itu itu terdapat dalam pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.
Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
No comments:
Post a Comment
http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih