13 June 2016

Mendagri: Warung makan boleh buka saat puasa, asal tidak mencolok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyesalkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Serang, Banten, lantaran merazia puluhan warung makan yang buka saat puasa. Salah satu yang terkena razia dalam operasi itu adalah rumah makan Warteg milik Jusriani alias Eni (53).

Menurutnya, Satpol PP Serang bertindak arogan tanpa memberi pemberitahuan sebelumnya. Dia menilai, warung makan boleh saja bukan saat siang hari di bulan Ramadan.

"Tergantung daerahnya, kalau di Aceh tidak masalah mungkin tapi sebagaimana pernyataan resmi Pak Menteri Agama warung itu bisa saja buka asal tidak mencolok," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6).

Tjahjo menyatakan, Satpol PP merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bertugas melayani masyarakat. Karenanya, Satpol PP dalam bertindak harus senantiasa penuh rasa simpatik.

"Harusnya sebelum Perda diberlakukan harus ada persetujuan Kemendagri, harusnya, tapi kadang-kadang Perda itu sudah keluar duluan tanpa ada koordinasi karena berlindung di otonomi daerah, tapi harus ingat bahwa Kota, Kabupaten, bagian dari NKRI," ungkapnya.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu menambahkan, Satpol PP mestinya memberi peringatan terlebih dulu kepada warung makan yang buka di siang hari saat Ramadan. Atau, melakukan pendekatan persuasif dengan memasang penutup warung agar orang yang makan tidak terlihat dari luar.

Dia menegaskan, langkah itu penting demi menjaga toleransi di masyarakat yang beragam. Namun, Tjahjo juga berharap orang yang tak berpuasa tetap mengendalikan diri.

"Kalau saya punya prinsip apapun warung makan itu kan juga untuk kehidupan yang jual sehari-hari, asal tadi ditutup tirai jangan mencolok," ujar Tjahjo.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah mendengar peristiwa razia ibu warteg di Serang oleh Satpol PP yang dianggap tak simpatik. Akibat peristiwa itu, Tjahjo sudah menugaskan pejabat Satpol PP Kemendagri untuk menegur cara-cara seperti itu.

"Sejak awal saya sampaikan Pol PP dalam melaksanakan tugas Pemda, tugas perintah wali kota atau bupati harus simpatik jangan overacting jangan melampaui tugas-tugas yang bukan menjadi kewenangan misal kaya di Serang dan tidak harus disita makanannya, diberikan penyuluhan kalau buka warung jangan terbuka dan sebagainya," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Senin (13/6).

Tjahjo juga menyebut, Satpol PP dalam menjalankan tugas harus mengedepankan penyuluhan, tidak overacting yang menimbulkan ketidaksimpatikan masyarakat kepada pemerintahan baik pusat maupun daerah.

"Ini masalahnya Perda dibuat oleh kepala daerah tingkat satu tingkat dua yang kadang-kadang kami Kemendagri baru tahu kalau ada masalah di Perda itu. Kalau ada masalah kirim tim kita undang klarifikasi Perda ini," jelas Tjahjo.

Dia menuturkan Satpol PP memang tugasnya melaksanakan Perda atau melaksanakan perintah kepala daerah, namun sejak tahun 2015 di mana Tjahjo sebagai pembina Satpol PP, selalu mengingatkan Satpol PP harus simpatik.

"Ya sekarang yang sudah menyangkut investasi, retribusi, perizinan sudah, sekarang Perda yang kami anggap bermasalah kalau di daerah otonomi khusus kayak Aceh yang masih gunakan Syariah Islam tidak ada masalah, tapi bagi daerah yang majemuk yang warga masyarakat yang beragam saya kira harus dipertimbangkan kalau buat aturan yang bisa menimbulkan masalah di daerah," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih