20 June 2016

Ical Merasa Harus Ditaati, Ternyata Begini Aturan di AD ART Golkar

Dewan Pembina (Wanbin) dan DPP Golkar berdebat soal dukungan di Pilgub DKI. Ketua Wanbin Golkar Aburizal Bakrie merasa sarannya agar Golkar tak mendukung Ahok wajib dituruti. Benarkah demikian?

Baca: Dituding Totally Wrong, Ical Minta Agung Laksono Baca AD/ART Golkar
Koordinator Bidang Polhukam Golkar Yorrys Raweyai menepis anggapan Ical. Yorrys menuturkan, di AD ART Golkar, saran Wanbin hanya cukup diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

"Awalnya memang ada masukan agar saran Wanbin wajib dilaksanakan, tapi setelah itu diubah. Panjang pembahasan itu, berdebat 2 jam. Pada akhirnya kata wajib dilaksanakan itu didrop," kata Yorrys saat dihubungi detikcom, Senin (20/6/2016).

Yorrys Raweyai (Ari Saputra/detikcom)
Di Munaslub Golkar Mei 2016, soal hubungan Wanbin dan DPP dibahas di Komisi Organisasi. Yorrys ikut membahas hal tersebut.

"Di situ secara eksplisit disebut Wanbin bersama-sama dengan DPP memberikan pertimbangan dan koordinasi menyangkut presiden, wapres, dan kabinet. Bukan soal pilkada," ujar Yorrys.

Yorrys menegaskan saran Wanbin tak wajib dilaksanakan. Sebab, jika wajib dilaksanakan, maka kewenangan Wanbin akan seperti ketua umum.

"Tidak boleh ada matahari kembar," ujar Yorrys.

dok. Istimewa
Dalam dokumen AD ART yang diterima detikcom, soal Wanbin Golkar diatur di Pasal 21. Di poin 3 Pasal 21, awalnya memang tertulis saran Wanbin wajib dilaksanakan oleh DPP Partai Golkar. Namun kata wajib itu dicoret, sehingga tinggal saran Wanbin diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Berikut bunyi Pasal 21 AD ART Golkar:

1. Dewan Pembina bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, dan nasihat kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menetapkan kebijakan-kebijakan bersifat strategis baik internal maupun eksternal.

2. Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
b. Penetapan Pimpinan Lembaga Negara.

3. Pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan wajib dilaksanakan oleh DPP Partai Golkar.

4. Ketua Dewan Pembina dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam Munas.

5. Anggota Dewan Pembina ditetapkan dalam Munas melalui Formatur.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih