25 May 2016

"Take Home Pay" Pegawai Tak Tetap DKI Mencapai Rp 4,7 Juta

Penghasilan bersih atau take home pay pegawai tidak tetap (PTT) DKI Jakarta saat ini dianggap jauh lebih baik. Setiap bulannya, PTT di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan gaji Rp 4.747.500 hingga Rp 4.797.500.
"Jadi hitungannya bukan gaji, melainkan take home pay. Karena kalau dihitung gaji saja, secara perhitungan maka gaji PNS sendiri banyak di bawah upah minimum provinsi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, Rabu (25/5/2016).
Sebagai perbandingan, untuk PNS golongan 2A dengan masa kerja 27 tahun, gaji pokoknya hanya Rp 2,9 jutaan. Sementara itu, PTT mendapatkan gaji pokok paling rendah Rp 2.247.500.
Meskipun demikian, lanjut dia, ada tambahan tunjangan tetap Rp 500.000 dan tunjangan peningkatan penghasilan sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.
"Dibandingkan dengan PPSU yang hanya diberikan UMP tentu sudah lebih baik. Ini juga agar porsi belanja pegawai terhadap APBD yang saat ini Rp 19 triliunan atau sekitar 27 persen tetap dijaga. Kita tidak mau melampaui angka tersebut," kata Agus.
Hal ini pun berlaku untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS yang mulai diperketat. Bagi PNS yang kinerjanya kurang, kata dia, TKD yang dibayarkan pun sedikit.

No comments:

Post a Comment

http://www.youtube.com/user/dimensinet
http://www.youtube.com/user/MrLovemata
https://twitter.com/LoVeMaTa
Mohon untuk di Jempol dan di SUBSCRIBE yah gan. Terima Kasih